PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai - Sap Kikil, pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019 yang menjerat dua terdakwa atas nama Syamsul dan Zainal Abidin kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/12/2021).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir menghadirkan enam saksi dalam perkara tersebut.
Keenam saksi itu diantaranya dari pihak Dinas PU Kabupaten Ogan Ilir. Dalam keterangannya kepada majelis hakim saksi Edi selaku Kabag ULP Dinas PUPR, mengatakan bahwa dirinya yang memproses pelelangan proyek.
Sementara itu saksi bernama Robby sebagai pengawasan dari Dinas PUPR Ogan Ilir, mengatakan proyek jalan Rantau Alai - Simpang Kilip, ada pemeriksaan dari Kejaksaan dan BPK dengan mengambil sample volume.
"Tim pengawas semuanya ASN. Pemeriksaan oleh BPK saat itu terkait besi tulang, dan cor beton. Jika dari pemeriksaan lapangan dapat saya katakan kondisi jalan cukup baik, sudah bisa dilalui masyarakat," kata saksi Robby.
Selain itu, Robbi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut laporannya secara lisan.
"Pengawasan dilakukan dari nol sampai dengan proyek tuntas," ujarnya.
Seusai sidang Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir, Michael Carlo mengatakan secara garis besar keterangan saksi memperkuat dakwaan penuntut umum atas nama dua terdakwa tersebut.
"Terbukti dalam persidangan diketahui dalam pelaksanaannya pengawas tidak melakukan tugasnya. Serta BPK tidak menjalankan fungsinya, dan pihak kontraktor terbukti tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak," tegas Michael Carlo.
Carlo juga mengatakan pihaknya akan mendalami lagi pihak-pihak yang yerkait dalam kasus ini.
"Terkait yang tidak melaksanakan tugasnya tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," jelasnya.
Terpisah Suwito Winoto dan Supendi kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, dalam kasus tersebut seharunya ada pihak lain yang turut bertangung jawab.
"Bisa dilihat dalam persidangan tadi, bahwa saksi-saksi yang hadir dalam persidangan tidak mengetahui tugas dan tupoksinya. Maka seharusnya pihak-pihak yang tidak menjalankan tugasnya juga ditarik sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Suwito.
Dalam dakwaan diketahui, terdapat kerugaian negara sebesar Rp. 4.922.556.000.
Yang mana disebutkan terjadi pengurangan volume pada pembangunan, peningkatan jalan ruas Ramtau Alai-SP Kilip.
Yang seharunya dikerjakan sepanjang 850 Meter, namun pada kenyataannya, yang dikerjakan hanya sepanjang 450 meter saja. Serta menggunakan besi yang tidak sesuai dengan perjanjian di kontrak kerja.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam Pasal 2, Pasal 3 tentang undang-undang tindak pidana tipikor. (Ariel)