Notification

×

Tag Terpopuler

Mengenal Sosok Jaksa Dianggap "Predator" Koruptor di Kejati NTT Kini Berkiprah di Sumsel

Thursday, December 09, 2021 | Thursday, December 09, 2021 WIB Last Updated 2021-12-09T07:06:56Z

Roy Riady SH MH Koordinator Intelijen Kejati Sumsel (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP -
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan banyak pihak. Untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi, ditetapkanlah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap 9 Desember.

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati pada 9 Desember ini dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi.

Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, diketahui ada salah satu sosok jaksa yang dikenal sebagai "Predator" oleh para koruptor.

Yakni, sosok Roy Riady SH MH, yang kini menjabat Koordinator Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, memiliki latar belakang yang luar biasa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi dan pekerja keras dalam menuntaskan sebuah tugas yang diembannya.

Berdasarkan penelusuran Sumsel Pers, dalam menjalankan tugas Roy Riady diketahui memiliki andil besar dalam terbongkarnya kasus tindak pidana korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) senilai Rp. 1, 3 Triliun.

Dia juga pernah ditugaskan oleh Jaksa Agung RI pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Jaksa Penuntut Umum dan berpengalaman menangani kosus korupsi yang melibatkan sejumlah kepala Daerah di Sumatera Selatan.

Dalam kasus di Labuan Bajo, Roy Riady yang ditugaskan sebagai Ketua tim dalam mengungkap kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat merupakan sosok yang tenang dalam bekerja dan memiliki semangat tinggi.

Dengan pengalamannya menuntaskan sejumlah perkara tindak pidana korupsi, kini sosok Roy Riady juga turut serta bersama tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel dalam membongkar Mega korupsi dana hibah sebesar 130 miliar tahun 2015 dan 2017 untuk proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dalam perkara tersebut, Kejati Sumsel sudah menetapkan 12 tersangka, 4 diantaranya sudah diputus bersalah Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Penyidikan perkara Masjid Sriwijaya dalam penanganan perkaranya tidak terlepas dari solidnya dan dukungan dari tim Pidsus dan Intelijen Kejati Sumsel.

Saat ini tingkat kepercayaan masyarakat semakin melambung atas apa yang dicapai oleh Kejati Sumsel dalam penuntasan kasus Tipikor.

Dari data yang berhasil dihimpun Sumsel Pers, Roy Riady dalam karirnya setidaknya sudah beberapa menangani kasus perkara tindak pidana korupsi.

Dalam pengalamannya ditugaskan sebagai Jaksa Penuntut Umum Roy Riady turut serta menangani perkara menghalangi penyidikan Fredrich Yunadi, perkara korupsi dan TPPU Muhamad Nazarudin, perkara suap Yan Anton Banyuasin, perkara memberikan keterangan palsu Miryam Haryanti.

Bahkan sosok Jaksa yang murah senyum ini sering kali juga menjadi narasumber pencegahan tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update