Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Palembang Terapkan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

Tuesday, December 14, 2021 | Tuesday, December 14, 2021 WIB Last Updated 2021-12-14T08:41:46Z
(Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, untuk pertama kalinya menerapkan Restorasi Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana kasus penggelapan atas nama terdakwa Aris Juntela.
 
Dimana Keadilan restoratif ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan terdakwa, korban dan pihak terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Sugiyanta SH MH, didampingi oleh Kasi Pidana Umum IGN Agung Ari Kesuma SH MH, menyerahkan langsung surat Restorasi Justice kepada terdakwa Aris Juntela yang disaksikan oleh Kapolsek Ilir Barat II Kompol M Ihsan.

Kajari Palembang Sugiyanta SH MH menjelaskan, dalam penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice, sesuai perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Pelaksanaan RJ terhadap terdakwa atas nama Aris Juntela ini adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh Kejari Palembang, dalam rangka melaksanakan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020," ujar Kajari Sugiyanta saat ditemui Mapolsek Ilir Barat II, Selasa (14/12/2021).

Dikatakannya, alasan penghentian penuntutan dari Kejari Palembang adalah bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan kedua tindak pidana diancam dengan pidana penjara dibawa 5 tahun kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa.

Pelaksanaan Restorasi Justice ini, dimulai hari Senin tanggal 6 Desember 2021, setelah Penyidik Polsek IB II  melakukan penyerahan terdakwa dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Kemudian Kajari Palembang menerbitkan Surat Perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kepada Kasi Pidum Kejari Palembang.

"Jadi, proses mediasi atau kesepakatan perdamaian pada tanggal 6 Desember Silam, dilakukan antara terdakwa yang saat itu didampingi oleh orangtuanya dan korban yang saat itu juga didampingi oleh orang tuanya. Dan hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan syarat bahwa kerugian pihak korban diganti oleh terdakwa," jelasnya.

Sugiyanta menambahkan, atas dasar itulah, Kejari Palembang mengajukan RJ dan hasilnya permintaan penghentian penuntutan atas perkara tersebut disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung.

"Artinya, dengan telah diterbitkannya RJ, maka proses penuntutan terhadap terdakwa Aris Juntela secara resmi telah dihentikan, dan kami berharap agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya.

Kapolsek Ilir Barat II Kompol M Ihsan berharap, dengan adanya program RJ dari Kejaksaan Agung melalui Kejari Palembang, agar terdakwa setelah dikembalikan ke masyarakat, dapat menjadi masyarakat yang lebih baik lagi.

"Dengan program RJ dari Kejaksaan ini, kami berharap kepada terdakwa setelah dikembalikan ke masyarakat agar menjadi lebih baik dan tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata Kompol Ihsan.

Sementara itu, terdakwa Aris Juntela yang didamy oleh keluarganya, mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas program Restorasi Justice yang diberikan Kejaksaan Negeri Palembang kepadanya.

"Alhamdulillah, saya bersyukur dan sangat berterima kasih kepada Bapak Kajari Palembang yang telah memberikan program RJ ini kepada saya," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update