Notification

×

Tag Terpopuler

Melalui Kuasa Hukumnya, Bripka IS Minta Maaf Kepada Masyarakat dan Polri

Tuesday, December 14, 2021 | Tuesday, December 14, 2021 WIB Last Updated 2021-12-14T08:44:00Z
Redho Junaidi SH., MH Kuasa Hukum Bripka IS. (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Oknum anggota Kepolisian dari Polres Lahat berinisial Bripka IS, terlapor dalam kasus dugaan perzinahan saat ini tengah menjalani hukuman sidang disiplin di Bit Propam Polda Sumsel.

Atas kasus tersebut, Bripka IS harus menjalani sanksi berupa penempatan tempat khusus (Ditahan) selama 21 hari, dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.

Bripka IS, melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH dari kantor hukum Polis Abdi Hukum menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas terkhusus kepada instansi Kepolisian.

"Pertama kami ingin menyampaikan amanah dari klien kami yakni Bripka IS. Dirinya memohon maaf yang sebesar-besarnya pada masyarakat, terlebih kepada instansi kepolisan RI, atas kegaduhan yang telah terjadi," ujar Redho diruang kerjanya, Selasa (14/12/2021).

Selain itu kata Redho, selaku kuasa hukum Bripka IS mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu itikat baik dari pihak Pelapor dalam kasus tersebut.

"Ya kami mengakui dalam hal ini ada kesalahan dari klien kami. Hanya saja dari pihak wanita kami juga menunggu itikad baik nya, karena mungkin pihaknya sudah memberikan keterangan bohong, seperti adanya pemerkosaan ataupun paksaan lainnya," jelas Redho.

Redho menegaskan, jika antara IS dan IK memang ada hubungan spesial, hanya saja jika kliennya IS disebut sebagai perusak rumah tangga orang, pihaknya sangat keberatan.

"Jadi antara si perempuan dan Pelapor itu sudah tidak ada lagi hubungan. Keduanya menikah dibawah tangan, dan pelapor telah menceraikan perempun tersebut," katanya.

Saat disinggung terkait apakah Bripka IS sudah berkeluarga, Redho membenarkan bahwa kliennya sudah berkeluarga.

"Klien kami ini memang sudah berkeluarga, dan dirinya mengakui sudah melanggar etika kepolisian, dan dirinya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Meski demikin kelurga kliean kami hingga saat ini baik-baik saja, sang istri telah memaafkan perbuatannya," ujarnya.

Terkait apakah akan ada laporan balik dari pihak terlapor kepada pelapor, Redho mengaku masih menunggu itikad baik dari pihak pelapor. 

"Kami masih membicarakan soal laporan balik itu. Tapi kami tegaskan dalam hal ini, kami masih menunggu dan membuka permohonan maaf bagi pihak pelapor," pungkasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update