Notification

×

Tag Terpopuler

Replik JPU Dinilai Penasehat Hukum Mukti Sulaiman Hanya Pengulangan Dalil

Monday, December 20, 2021 | Monday, December 20, 2021 WIB Last Updated 2021-12-20T14:34:35Z


Sidang lanjutan perkara pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto: Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan Replik atau tanggapan atas dalil nota pembelaan (Pledoi) dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya (Jilid II) yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (20/12/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, pada poin replik yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, pihaknya tetap berpegang teguh pada surat tuntutan seperti yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.

Yang intinya dalam Replik tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum tetap dengan tuntuntan hukuman pidana terhadap terdakwa Mukti Sulaiman selama 10 tahun penjara dan 15 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Nasuhi.

Menanggapi atas Replik yang dibacakan oleh JPU, Iswadi Idris SH MH tim penasehat hukum Mukti Sulaiman menilai hanya sebuah pengulangan dalil sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan.

"Bahwa replik jaksa penuntut umum yang sama - sama kita dengarkan tadi, sangat terang dan jelas hanya sebuah pengulangan dalil sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun dalil dalam surat tuntutan yang dibacakan pada tanggal 17 Desember lalu," ujar Iswadi sesuai sidang.

Iswadi Idris menegaskan, bahwa pihaknya selaku tim penasehat hukum Mukti Sulaiman tetap berpendapat dengan dalil-dalil dalam nota pembelaan (Pledoi) yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Kami berharap pledoi tersebut agar dapat menjadi pertimbangan oleh majelis hakim dalam mengambil putusan nanti. Untuk itu kami tegaskan, bahwa replik jaksa penuntut umum tersebut, adalah sebuah pengulangan saja. Dan kami telah tanggapi sebagaimana dalam pledoi. Dan duplik juga telah kami sampaikan secara lisan dalam persidangan tadi dan tidak perlu kami bacakan lagi pada sidang mendatang," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update