Notification

×

Tag Terpopuler

Ahmad Nasuhi Nyatakan Banding Atas Vonis Majelis Hakim

Tuesday, January 04, 2022 | Tuesday, January 04, 2022 WIB Last Updated 2022-01-04T12:10:01Z
Redho Junaidi SH.,MH Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Ahmad Nasuhi melalui tim kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH mengajukan banding atas putusan pidana selama 8 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II pada, Rabu (29/12/2021) lalu.

Langkah hukum banding itu dilakukan lantaran, ada beberapa poin yang menurut kuasa hukum Ahmad Nasuhi, pihaknnya ada yang setuju dan ada yang tidak setuju dalam putusan majelis hakim.

Redho Junaidi SH MH tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi mengatakan, pihaknya menyatakan banding karena kliennya dipersalahkan terkait kesalahan administrasi padahal tidak terbukti turut serta menerima uang dalam perkara Masjid Sriwijaya.

"Kami menyatakan banding karena ada beberapa poin yang kami setuju dan tidak setuju. Pertama kami setuju dengan putusan majelis hakim bahwa klien kami tidak terbukti menerima uang dari perkara Masjid Sriwijaya. Dan hal yang kami tidak setuju yakni, klien kami dipersalahkan mengenai kesalahan administrasi sehingga dimintai pertanggungjawaban secara pidana," ujar Redho, Selasa (4/1/2022).

Redho juga menganggap aneh, persoalan domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan proposal yang membuat klienya menjadi terdakwa. 

"Mengenai anggaran dibahas terlebih dahulu oleh Pemprov Sumsel, kemudian dibahas lagi di DPRD kemudian disetujuhi oleh Kemendagri. Ketika itu, menjadi polemik atau bermasalah kenapa Kemendagri menyetujuinya," tegasnya

Menurutnya, kemudian dalam Peraturan Daerah (Perda) dijelaskan bahwa penerima hibah itu adalah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Artinya, Perda sudah memerintahkan bahwa yang menerima dana hibah itu adalah pihak yayasan.

"Jadi klien kami ini melaksanakan perda tersebut, nah kemudian dipersalahkan. Karena hingga saat ini perda itu masih berlaku dan belum dicabut. Jadi dimana salahnya? Atas dasar itulah kami banding," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun penjara terhadap Mukti Sulaiman, sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi divonis 8 tahun penjara. Keduanya dikenakan denda masing-masing sebesar Rp.400 juta.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut Mukti Sulaiman dengan tuntuntan selama 10 tahun dan 15 tahun penjara terhadap Ahmad Nasuhi. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update