Notification

×

Tag Terpopuler

Debi Divonis 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

Thursday, January 06, 2022 | Thursday, January 06, 2022 WIB Last Updated 2022-01-06T11:50:27Z


DesmonDDesmon Simanjuntak kuasa hukum Debi Destiana nyatakan banding atas vonis hakim (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Empat terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yakni, Debi Destiana, Marcelia, Mat Arif alias Mat Geplek, Faridah alias Cicik Ida, telah dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/1/2022).

Dalam vonisnya majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH MH, menjatuhkan pidana terhadap Mat Arif alias Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya Debi Destiana, Marcelia dan Faridah alias Cicik Ida dijatuhi vonis masing-masing selama 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Arif alias Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun. Untuk terdakwa Debi Destiana, Marcelia dan Farida dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 8 tahun penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga memberatkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Seusai mendengarkan putusan tersebut, Debi Destiana melalui tim kuasa hukumnya Desmon Simanjuntak SH MH menyatakan banding.

Desmon mengatakan, bahwa yang pertama pendapat kami selaku kuasa hukum khususnya untuk klien kami Debi Destiana sangat menghargai keputusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim.

"Walaupun pada kondisi fakta yang kita saksikan dari tiga hakim yang memutus perkara ini, telah terjadi perbedaan pendapat. Dimana satu hakim anggota menyatakan pendapat bahwa khusus untuk terdakwa III Debi Destiana dalam fakta persidangan bahwa itu tidak terbukti bersalah dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.," Ujar Desmon.

Sementara dua hakim lanjut Desmon, itu menyatakan terdakwa Debi Destiana terbukti. Namun, kami menghargai kewenangan apsolud yang dimiliki oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

"Kami sangat sepakat kalau peredaran narkoba wajib diadili dan bertanggung jawab menurut perundangan yang berlaku. Akan tetapi, dalam fakta persidangan yang kita saksikan bersama kami melihat banyak sekali kejanggalan fakta-fakta persidangan yang terjadi dalam pembuktian perkara terhadap klien kami Debi Destiana, dimana pendapat hukum kami, tidak memenuhi unsur sekurang-kurangnya dua alat bukti, jadi putusan tersebut sangat bertentangan dengan fakta persidangan. Dengan dasar itulah kami nyatakan banding," tegas Desmon.

Dengan dinyatakan banding ini, Desmon menegaskan bahwa dalam putusan majelis hakim tersebut belum ada kekuatan hukum tetap karena masih akan diuji di Pengadilan Tinggi.

Kemudian Desmon menyinggung soal aliansi mengatasnamakan Masyarakat Peduli Ancaman Narkoba yang melakukan aksi di Pengadilan Negeri Palembang yang meminta para terdakwa dihukum seberat-beratnya. Menurutnya hal itu seolah-olah mengintervensi hukum.

"Aksi itu kami menilai seolah-olah mengintervensi putusan hakim, karena seharusnya ikuti dulu proses jalannya sidang lihat fakta-faktanya. Ini ikuti sidang tidak, tiba-tiba melakukan aksi kan aneh," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update