Notification

×

Tag Terpopuler

PN Palembang Selesaikan Perkara Pidana Anak Melalui Diversi

Monday, January 03, 2022 | Monday, January 03, 2022 WIB Last Updated 2022-01-03T07:41:11Z

Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, telah menyelesaikan perkara pidana anak melalui Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, terhadap seorang anak remaja berumur 17 tahun yang terlibat kasus pencurian emas milik kakak angkatnya sendiri.

Diversi itu dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif. Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restitutio in integrum), dan bukan pembalasan.

Hal itu dikatakan Supendi SH MH selaku mediator dalam perkara perkara tersebut.

Supendi mengatakan, permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum kali ini dapat diselesaikan secara Diversi.

"Yang dimaksud Diversi dalam hal ini, anak selaku pelaku pencurian tersebut ditemukan dengan korbannya, bersama dan didampingi oleh Jaksa, Bapas, Mediator, dan hakim anak yakni, Ahmad Taufik SH MH, dengan tujuan perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan berakhir dengan damai. Sehingga si anak berhadapan dengan hukum tidak harus menjalani persidangan di meja hijau," ujar Supendi, Senin (3/1/2022).

Menurutnya, dalam perkara pidana anak yang berhadapan dengan hukum memang ada baiknya diselesaikan secara Diversi.

"Karena anak ini masih memiliki masa depan yang panjang, dan kesempatan yang luas. Jadi jika si anak terlibat masalah hukum, sebaiknya diselesaikan secara Diversi sehingga tidak menimbulkan trauma pada si anak," ujarnya.

Dengan dicapainya penyelesaian secara diversi lanjut Supendi, maka si anak akan dibebaskan dari tahanan, dan ketua Pengadilan Negeri Palembang akan memeberikan surat penetapannya.

"Artinya kasus ini selesai dan ditutup," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update