Notification

×

Tag Terpopuler

Segera Disidang, KPK Nyatakan Berkas Perkara 10 Anggota DPRD Muara Enim Lengkap

Monday, January 03, 2022 | Monday, January 03, 2022 WIB Last Updated 2022-01-03T04:55:34Z


KPK Nyatakan Berkas Perkara 10 Anggota DPRD Muara Enim Lengkap (Foto : Istimewa)


PALEMBANG, SP - Penyidk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara 10 anggota DPRD Muara Enim dan barang bukti beserta para tersangka atau tahap II kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Anggota DPRD itu, merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Adapun sepuluh tersangka tersebut yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

“Tim penyidik, telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka IG dan kawan-kawan kepada tim Jaksa Penuntut Umum, hal itu dikarenakan seluruh isi berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (3/1/2022).

Ali Fikri menjelaskan, selanjutnya penahanan 10 tersangka tersebut dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum untuk masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022.

Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima tahap II dari penyidik untuk sepuluh tersangka anggota DPRD Muara Enim.

"Iya benar sudah tahap II, Insyaallah awal Januari ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan. Saat ini tim penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan untuk sepuluh tersangka tersebut," ujar Asri melalui pesan WhatsApp.

Selain sepuluh tersangka tersebut, penyidik KPK juga menetapkan lima belas anggota DPRD Muara Enim lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019.

Lima belas anggota DPRD Muara Enim yang baru ditetapkan tersangka itu yakni, AFS, AF, MD, SK, dan RE, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

Sedangkan tersangka lainnya yakni DR, TH, ES, FA, HD, VR, MR, TM, UP, dan BA. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.

Dalam Kontruksi perkara KPK menjelaskan, para anggota DPRD itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi. 

Pemberian uang tersebut, diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang lelang dalam proyek di Dinas PUPR. Uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update