Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Dana Hibah Kemenpora, Terdakwa Sebut Saksi Zainal Abidin Terima Fee Rp 120 Juta

Friday, March 25, 2022 | Friday, March 25, 2022 WIB Last Updated 2022-03-25T10:12:24Z

Saksi Zainal Abidin dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan bola di lima Desa, Kecamatan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2015 yang menjerat tujuh terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (25/3/2022).

ketujuh terdakwa itu yakni, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni, Zainal Muhtadin dan Akmal Jailani.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, ketujuh terdakwa tersebut, dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Selain ketujuh terdakwa, saksi Zainal Abidin selaku pihak ketiga dalam perkara itu juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keterangan ketujuh terdakwa, bahwa saksi Zainal Abidin yang merupakan salah satu kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel, telah menerima uang sebesar Rp. 120.000.000.

Hal itu dikatakan terdakwa Akmal Zailani, bahwa saksi Zainal Abin menerima uang sebesar Rp. 120.000.000 di kantor DPW PKB Sumsel.

Keterangan itu juga pernah disampaikan saksi Mandala Oskarela pada sidang sebelumnya, dia menyebutkan saksi Zainal Abidin membawa satu buah kantong kresek hitam yang disinyalir berisi sejumlah uang, di kantor DPW PKB Sumsel.

Seusai sidang, tim kuasa hukum terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Jailani, dari kantor hukum Afif Batubara SH dan Rekan mengatakan, dalam persidangan Zainal Abidin tidak berkata dengan sebenarnya.

"Tadi klien kami sudah bersumpah atas nama tuhan, jika benar bahwa saksi Zaianal Abidin ini telah menerima uang sebesar 120 juta. Uang itu adalah uang fee dari pencairan dana hibah," ujar Afif Batubara.

Sementara itu Arief Budiman, salah satu tim kuasa hukum kedua terdakwa tersebut, menambahkan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan kliennya sudah jelas jika ada keterlibatan Zaianal Abidin dalam perkara ini.

"Kami berharap pihak kejaksaan dapat objeltif dalam menilai perkara. Dan apabila benar ada pihak lain yang turut terlibat, juga harus mempertangung jawabkan perbuatannya," ujar Arief.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan atasan, untuk mendalami peran dari saksi Zaianal Abidin.

"Sebelumnya hakim juga sudah memerintahkan kami untuk mendalami peran saksi Zainal Abidin. Hingga saat ini kita juga sedang menunggu progres dari koordinasi tersebut," ujar Wawan.

Disinggung apakah saksi Zainal Abidin akan naik statusnya menjadi tersangka, Wawan belum bisa memastikan hal tersebut.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjutnya dulu," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update