Notification

×

Tag Terpopuler

Berkali-kali Digugat Soal Tanah, dr AK Ansyori Kembali Menang di Tingkat PK

Sunday, April 24, 2022 | Sunday, April 24, 2022 WIB Last Updated 2022-04-24T15:09:46Z


Nurmalah SH MH tim kuasa hukum dr AK Ansyori saat memberikan keterangan pers (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Lagi-lagi gugatan terhadap dr AK Ansyori yang dilayangkan oleh Zulkifli Sitompul dan Syarif Zubir terkait dugaan penyerobotan tanah harus kandas. Bahkan gugatan tersebut kembali dimenangkan dr AK Ansori selaku terguggat hingga ditingkat Peninjauan Kembali (PK).


Nurmalah SH MH tim kuasa hukum dr AK Ansyori mengatakan pihaknya dari awal sudah optimis bahwa gugatan terhadap kliennya akan ditolak.


"Dari awal saya sebagai kuasa hukum dr AK Ansyori, sudah yakin dan optimis bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat yakni, Zulkifli Sitompul dan Syarif Zubir pasti akan ditolak oleh pihak pengadilan," ujar Hj Nurmalah saat menggelar jumpa pers, Minggu (24/4/2022).


Nurmalah menjelaskan, karena sudah belasan kali kliennya digugat secara perdata, terkait kepemilikan tanah seluas kurang lebih 18 ribu hektar yang berlokasi di Jalan Kebun Sayur (Jalan akses bandara) Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.


Wasekjen DPN Peradi ini mengatakan, pada gugatan yang dilayangkan Syarif Zubir dan Zulkifli Sitompul selaku penggugat, telah dimentahkan oleh hakim PN Palembang dengan amar putusan menolak gugatan yang diajukannya, hingga akhirnya penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Dan akhirnya majelis hakim tingkat PK kembali menolak gugatan itu.


Dikatakannya, sebagaimana pertimbangan ditolaknya PK tersebut berdasarkan salinan putusan PK diantaranya, mengatakan bahwa bukti kepemilikan tanah SHM nomor 8210/2007 milik dr AK Ansyori yang bersifat otentik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Jadi kepada para pihak yang mengatakan bahwa klien kami ini adalah mafia tanah, ini jawabannya yang nyatanya gugatan tersebut malah justru dimenangkan oleh klien kami, jadi siapa yang menjadi mafia tanah sebenarnya," tegas Nurmalah yang didampingi tim kuasa hukum lainya.


Mantan Ketua Peradi Kota Palembang itu menambahkan, bahwa jelas tidak ada alasan hukum lagi bagi pihak-pihak untuk mengakui sebagai pemilik tanah tersebut, karena putusan majelis hakim sudah in kracht yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi.


Nurmalah dan tim kuasa hukum lainya berharap kepada Polda Sumsel untuk menindak lanjuti upaya hukum laporan balik yang diajukan oleh dr AK Ansyori terhadap terlapor Syarif Zubir serta Zulkifli Sitompul.


"Dan terkait adanya laporan yang tidak mendasar oleh Zulkifli Sitompul melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution ke Polda Sumsel, kami meminta agar laporan tersebut dapat segera dihentikan atau dinyatakan tidak dapat diproses hukum lebih lanjut," bebernya.


Dilanjutkannya, bahwa terhadap tanah yang dimenangkan oleh kliennya itu kini sebagian telah dibangun rumah ibadah yakni Masjid yang cukup megah.


"Saat ini Masjid tersebut masih dalam tahap proses pembangunan yang dibangun oleh dr AK Ansyori," pungkasnya. (Ariel)


Adapun nama-nama tim kuasa hukum dr AK Ansyori yakni :


Dr. (C) Hj. Nurmalah, SH., MH., CLA

M. Wisnu Oemar, SH., MH

M. Yusni, SH

Zulfatah, SH

Eka Novianti, SH., MH

Nita Sri Mardiani, SH., M.Kes

Elda Mutilawati, SH., MH

Fitrisia Madinah, SH

Endy Rahmatullah, SH

Raden Ayu Utami, SH., CLA

Dr. Megawati Prabowo, SH., M.Kn

Rini Susanti Sari, SH

Raden Mutiara Dinda, SH

Novita Roy Lubis, SH

Andi Saputra, SH

Ary Mukmin Istiqomah, SH

Satria Utama, SH

×
Berita Terbaru Update