Notification

×

Tag Terpopuler

Pungli Program PTSL, Oknum Kades dan Sekdes di OKU Timur Didakwa Pasal Berlapis

Monday, May 23, 2022 | Monday, May 23, 2022 WIB Last Updated 2022-05-23T07:19:46Z


PALEMBANG, SP - Dua terdakwa oknum mantan Kepala Desa Jatimulyo I Kabupaten OKU Timur Ahmad Saubani dan Sekretaris Desa Setiyono yang terjerat kasus dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2019 sebanyak 470 sertifikat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (23/5/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Timur mendakwa kedua terdawa dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Menurut penuntut umum bahwa kedua terdakwa diduga telah melakukan pemungutan biaya pembuatan sertifikat diluar ketentuan dan peraturan Kementrian sebesar Rp200 ribu persertifikat untuk Provinsi Sumsel.

"Bahwa keduanya selaku perangkat desa Jatimulyo telah memungut biaya dari program PTSL untuk masyarakat yang mempunyai SPH sebesar Rp900 ribu, sedangkan yang tidak mempunyai SPH sebesar Rp1,2 juta," ungkap JPU Dian Megasakti SH MH saat membacakan dakwaan.

Jaksa juga menjelaskan, dari 470 pengajuan PTSL tersebut tidak seluruhnya dikabulkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Timur, dan diduga terdakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri telah melakukan korupsi sebesar lebih dari Rp130 juta.

Seusai mendengarkan dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang dampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum.

Seusai sidang, JPU Kejari OKU Timur Dian Megasakti SH, dalam agenda sidang pembuktian perkara selanjutnya akan menghadirkan sebanyak 48 saksi termasuk dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Akan tetapi, kesemua saksi tersebut akan kami hadirkan secara bertahap, kesemua saksi akan dihadirkan secara langsung di persidangan," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update