Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Perkara PDPDE, Hakim Pertanyakan Status Direktur Rangkap Jabatan

Tuesday, May 17, 2022 | Tuesday, May 17, 2022 WIB Last Updated 2022-05-17T12:12:49Z

Sidang lanjutan perkara PDPDE di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, mempertanyakan kepada terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang menjadi saksi untuk tiga terdakwa yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah terkait status Direktur yang rangkap jabatan dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi pada Badan Usaha Milik Daerah (BMUD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/5/2022).


Pertanyaan tersebut, diajukan oleh ketua majelis hakim kepada Alex Noerdin yang sekaligus selaku Ketua Dewan Pengawas PDPDE pada saat itu.


"Apakah saudara saksi yang menyetujui Direktur PDPDE merangkap jabatan, lalu apa dasarnya saudara pada saat itu memperbolehkannya," tanya ketua Majelis Hakim Yoserizal kepada Alex Noerdin.


Menjawab pertanyaan hakim, Alex Noerdin mengaku semua keputusan mengenai rangkap jabatan sudah benar dan diperbolehkan sesuai dengan peraturan daerah turunan dari undang - undang yang berlaku.


Menurutnya, peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi.


"Saya yang menyetujuinya atas dasar tertulis merujuk Perda nomer 7 tahun 2000 yang merupakan turunan dari Undang-undang RI dalam bidang yang sama," ungkap Alex.


Sebelumnya diketahui, dalam persidangan dengan, terdakwa Alex Noerdin dihadirkan bersama tiga terdakwa lainnya secara langsung atau Offline untuk saling bersaksi dan pemeriksaan terdakwa.


Untuk diketahui terdakwa A. Yaniarsah Hasan mantan Direktur PDPDE sekaligus merangkap sebagai mantan Direktur PT. Dika Karya Lintas Nusantara (perusahaan investor swasta) dan Direktur PT. PDPDE Gas (perusahaan patungan).


Selanjutnya, terdakwa Caca Ica Saleh S mantan Direktur Utama PDPDE merangkap sebagai Direktur Utama PT. PDPDE Gas sekaligus yang menandatangani perjanjian kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN.


Sementara terdakwa Muddai Madang mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa merangkap Direktur PT. PDPDE Gas.


Dalam dakwaan Jaksa Kejaksaan Agung perkara PDPDE telah terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga merugikan keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.


Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010—2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar  yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update