Notification

×

Tag Terpopuler

BPPD Palembang Salah Implementasi Aturan, Jadi Temuan BPK Sumsel

Tuesday, June 28, 2022 | Tuesday, June 28, 2022 WIB Last Updated 2022-06-28T09:19:00Z



Palembang, SP - Karena salah menerapkan aturan, sejak bertahun-tahun Pemerintah Kota Palembang kehilangan potensi daerah yang cukup besar. Untuk 2021 saja Rp14,6 miliar.


Hal ini berdasarkan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumatera Selatan baru-baru. BPK menemukan salah implementasi aturan pemungutan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) kota Palembang ini dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Sumsel. 


Dimana selama ini pengenaan pajak pada saat transaksi objek pajak saja, padahal sebenarnya sesuai dengan undang-undang harusnya setiap wajib pajak, bukan setiap transaksi.


Kepala Perwakilan BPK Sumsel Rusdiyanto mengatakan, BPPD Kota Palembang harus merevisi cara pemungutan pajak yang dari semula per transaksi menjadi per wajib pajak, sesuai aturan dari Kementrian Keuangan soal pemungutan pajak daerah.


Misal, Wajib Pajak (WP) memiliki objek pajak lebih dari satu, maka yang mendapat pengurangan itu hanya satu objek pajak.


"Maka jika punya 5 tanah, maka NJOPTKP hanya 1 dikurangkan lalu tinggal dikalikan 5%," katanya usai sosialisasi bersama BPPD Palembang, Selasa (28/6/2022).


Akibat hal itu, maka untuk tahun lalu saja potensi pajak yang hilang sekitar Rp14,6 miliar. Diantaranya yang mendominasi itu BPHTP karena NJOPTKP-nya Rp60 juta.


"Berdasarkan temuan kita 2021 lost potensi Rp14,6 miliar, diantaranya sebesar Rp9,2 juta PBB, dan BPHTB mencapai Rp14,5 Milliar," katanya. 


Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, dalam penerapan aturan undang-undang nomor 1 tahun 2022 ini, ada kekhawatiran dari pihaknya WP tidak mau bayar pajak.


"Sebab selanjutnya WP harus membayar pajak setiap tahun, bukan hanya setiap transaksi saja," katanya.


Khusus untuk BPHTP sudah langsung diterapkan melalui pelacakan NIP WP itu sendiri. Sedangkan PBB karena sedang dalam proses pembayaran dan SPPT sudah dikirim ke warga, maka akan diterapkan tahun depan.


"Namun untuk yang PBB tahun ini apabila masyarakat sudah menerima SPT atau sudah bayar maka tidak perlu mengulang lagi, dan untuk BPHTB kita langsung berlakukan per wajib pajak," katanya.


Sementara itu berdasarkan aturan, besarnya nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) pada PBB perkotaan ditetapkan sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.


Selain itu, besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai berikut:


Nilai objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) untuk rumah subsidi Rp100 juta. Nilai Objektif pajak tidak kena pajak lainnya di luar rumah subsidi Rp60 juta untuk setiap wajib pajak.


NPOPTKP dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajak ke abwah dengan lemberi wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan Rp300 juta. (Ara)

×
Berita Terbaru Update