Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Perkebunan dan TPPU, Polda Sumsel Resmi Tetapkan Mularis Djahri Tersangka

Tuesday, June 21, 2022 | Tuesday, June 21, 2022 WIB Last Updated 2022-06-21T10:09:08Z

 


PALEMBANG, SP - Tim Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap dan menahan Direktur PT Campang Tiga, Mularis Djahri.


Mularis Djahri, ditangkap terkait perkara tindak pidana perkebunan dan pencucian uang saat pelaku menjabat sebagai Direktur PT Campang Tiga.


Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, bahwa terungkapnya hal tersebut berkat kaloborasi antara tim Ditreskrimsus dengan DJP Sumsel Babel, BPN Sumsel hingga Dinas Perkebunan Sumsel.


"Pelaku melalukan aksinya dengan menganti akte kepengurusan, jadi pelaku ini melakukan perambahan kebun dengan fakta 4,300 Hektare mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa," ujar Kapolda saat menggelar press release, Selasa (21/6/2022).


Kapolda menjelaskan, hal itu dilakukan pelaku dengan cara melakukan pengelolaan lahan, penanaman dan penen TBS dan menjual hasil pengelolaan dan buah segar menjadi CPO serta melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil TPA pada penyedia jasa keuangan, membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.


"Pelaku telah melakukan aksi ini belasan tahun hingga anggota kita berhasil mengungkap kasus ini dengan bantuan DJP Sumsel Babel bersama BPN dan Dinas Perkembunan Sumsel," jelas Irjen Pol Toni Harmanto.


Sementara itu, Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani menambahkan, bahwa pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.


"Kita sudah menetapkan MD sebagai tersangka dan penahanan tadi malam, Senin (21/6/2022), terungkapnya kasus ini karena adanya laporan masyarakat hingga PT LPI. Sehingga dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi berada di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur," ujarnya.


Sehingga didapatkan hasil bahwa PT CT melakukan usaha perkebunan tanpa adanya izin. 


"Kita telah melakukan pemeriksaan 33 saksi dan menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan semalam," tegasnya.


Turut hadir press release tersebut, Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Kepala Kanwil BPN, Kalvyn Andar Sembiring dan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel dan Kepala Perkembunan Sumsel, Ir Agus Darwa M Si. (Ril/Ariel)

×
Berita Terbaru Update