Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Resmi Nyatakan Banding Atas Vonis Dodi Reza, Eddy Umari dan Herman Mayori

Tuesday, July 12, 2022 | Tuesday, July 12, 2022 WIB Last Updated 2022-07-12T05:12:05Z

Dodi Reza, Eddy Umari dan Herman Mayori saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis terhadap tiga terdakwa yakni, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kabid SDA/PPK Eddy Umari dan Kadis PUPR Herman Mayori yang terjerat dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun anggaran 2021.

Tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah mempelajari salinan putusan secara menyeluruh atas vonis tiga terdakwa tersebut, hari ini pihaknya resmi menyatakan banding.

"Iya benar pada hari ini, kami tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah resmi menyatakan banding atas vonis terhadap perkara tiga terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Eddy Umari dan Herman Mayori, ujar Taufik Ibnugroho saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Terpisah Panitra Muda Tipikor PN Palembang, Bainal Hakim SH MH, membenarkan adanya upaya hukum banding dari Jaksa KPK.

"Iya sudah pagi tadi, tim Jaksa KPK menyatakan banding, begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi Reza juga diwajibkan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukum satu tahun penjara.

Dalam tuntutan, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dituntut jaksa KPK dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa dihukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.

Sementara itu terdakwa Eddy Umari dan Herman Mayori dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 subsider 4 bulan kurungan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update