Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Eks Anggota DPRD Muara Enim Divonis Lebih Tinggi 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Wednesday, September 07, 2022 | Wednesday, September 07, 2022 WIB Last Updated 2022-09-07T07:28:37Z

Sidang pembacaan putusan lima belas terdakwa eks anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Lima belas terdakwa mantan anggota DPRD Muara yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 telah dijatuhi vonis hukuman pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022).


Dari putusan pidana yang dibacakan, tiga terdakwa Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin dituntut lebih tinggi selama 5 tahun 6 bulan penjara.


Berbeda dengan 12 terdakwa anggota DPRD Muara Enim lainnya yang divonis pidana masing-masing selama 4 tahun penjara.


Kedua belas terdakwa itu adalah, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Misran dan Umam Fajri.


Sedangkan tiga terdakwa yang divonis lebih tinggi yakni, Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.


"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Misran dan Umam Fajri masing-masing selama 4 tahun penjara. Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin selama masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai anggota DPRD telah mencederai hati masyarakat Muara Enim.


Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin menurut majelis hakim bahwa ketiga terdakwa tersebut tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan uang kepada negara.


Sementara hal-hal yang meringankan, majelis hakim menilai para terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.


Selain itu majelis hakim juga menghukum kepada masing-masing terdakwa dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 200 juta, dengan diperhitungan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa kepada negara.


Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada seluruh terdakwa dengan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun.


Seusai mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, para terdakwa, maupun masing-masing penasehat hukumnya begitu juga dengan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update