Notification

×

Tag Terpopuler

Ditetapkan Tersangka, Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Langsung Ditahan

Wednesday, November 23, 2022 | Wednesday, November 23, 2022 WIB Last Updated 2022-11-23T16:18:04Z

Kejari Prabumulih menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Bawaslu Prabumulih 

 

PALEMBANG, SP - Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan belanja hibah kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih Tahun 2017-2018, Rabu (23/11/2022).


Ketiga tersangka yang langsung dilakukan penahanan itu yakni, HJ, M IR dan IS merupakan Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih Periode 2018-2023.


"Bahwa dari hasil penyidikan, penyidik bidang pidana khusus Kejari Prabumulih telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut atas nama HJ Ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, M. IR Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023 dan IS Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023," ujar Kasi Intelijen Prabumulih Anjasra Karya SH MH melalui keterangan tertulis yang diterima Sumsel Pers, Rabu (23/11/2022) sore.


Anjasra menjelaskan, penetapan dan penahanan para tersangka yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor : PRINT-04/L.6.17/Fd.1/07/2022 tanggal 07 Juli 2022. 


"Dari hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.834.093.068 (satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah)," jelas Anjasra.


Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


"Para tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 23 November 2022 dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Prabumulih selama 20 hari kedepan," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update