Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Eksepsi Kadistan OKU Selatan, Jaksa Siapkan Saksi Disidang Pembuktian Perkara

Tuesday, November 15, 2022 | Tuesday, November 15, 2022 WIB Last Updated 2022-11-15T06:04:03Z

Terdakwa Ir Asep Sudarma saat mendengarkan pembacaan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Ir Asep Sudarma melalui penasehat hukumnya atas dakwaan jaksa penuntut umum, ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dalam sidang dengan agenda putusan sela, Selasa (15/11/2022).


Majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, adapun dalam pertimbangannya menolak eksepsi terdakwa Ir Asep Sudarma, karena yang diajukan sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi. 


Serta majelis hakim menegaskan bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap.


"Mengadili, menyatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi," tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela.


Seusai mendengarkan putusan sela tersebut, Kasi Pidsus Kejari OKU Selan Julian Rahman SH MH, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa tersebut selanjutnya pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara.


"Alhamdulillah, putusan sela sudah dibacakan dan majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari Penasehat Hukum dan sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.


Diketahui dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 milyar ada dua terdakwa yakni, Ir Asep Sudarma dan Firmansyah.


Namun dalam sidang kali ini terdakwa Firmansyah sudah terlebih dahulu menjalani sidang perdana pembuktian perkara dengan agenda mendengarkan keterangan 13 saksi dari Gapoktan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan pada sidang, Jumat (11/11/2022) kemarin.


Dalam keterangan para saksi mengungkapkan mengaku hanya menerima uang lelah dari terdakwa Firmansyah sebesar Rp 5 juta.


Dari fakta persidangan terungkap bahwa pencairan tahap pertama dana bantuan dari pusat itu dipotong oleh terdakwa Firmansyah. Kemudian pencairan tahap kedua itu dilakukan sendiri oleh terdakwa. 


Pagu keseluruhan untuk enam Gapoktan sebesar Rp 1,9 miliar yang seharusnya masing-masing Gapoktan menerima ful bantuan sebesar Rp 300 hingga 200 juta, akan tetapi oleh terdakwa kelompok tani tersebut hanya diberikan uang masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Seperti diketahui, perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton pada (1) Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, (2) Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, (3) Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam, (4) Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, (5) Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, (6) Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are di Kabupaten OKU Selatan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update