Notification

×

Tag Terpopuler

Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Pengoplos BBM Industri Ilegal

Monday, January 09, 2023 | Monday, January 09, 2023 WIB Last Updated 2023-01-09T06:13:03Z

Polda Sumsel menggelar press release ungkap kasus pengoplosan BBM Ilegal (Foto : Humas Polda Sumsel)

PALEMBANG, SP - Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus dua pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri.


Dua pelaku berinisial  DAA (30) dan MK (20) berhasil diamankan petugas saat berada di gudang yang ada di jalan Mayjen Satibi Darwis RT 04/06 Kelurahan Keramasan, Kertapati Kota Palembang pada Minggu, (8/1/2023) kemarin.


"Tertangkapnya dua pelaku tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat kepada kepolisian melalui aplikasi Bantuan Polisi terkait adanya aktivitas ilegal ini," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel Barly saat menggelar press release ungkap kasus, Senin (9/1/2023).


Dari adanya informasi tersebut kapolrestabes Palembang, kasat reskrim Polrestabes, Kapolsek Kertapati, dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung mendatangi TKP.


"Kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Sumsel dan semalam sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku," ujarnya..


Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini berbagi peran, satu pelaku berperan sebagai pemilik industri ilegal dan satu pelaku lainnya bekerja sebagai pencampur minyak.


"Para pelaku melancarkan aksi mengoplos minyak olahan atau sulingan tersebut dengan modus mencampurkan minyak hasil sulingan yang dicampurkan dengan tepung belicing merk tianyu dan air keras atau cuka parah," jelasnya.


Dikatakanya, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengambil minyak sulingan ilegal dari daerah Sekayu yang dibawa ke gudang. 


"Dimana pada saat sampai di gudang nantinya ada mobil tangki biru milik industri dan dari tangki biru tersebut diturunkan sebanyak kurang lebih 2 ton minyak dan menaikkan lagi minyak hasil pengoplosan ke tangki biru itu dan nanti akan dinaikkan kembali ke dalam tangki minyak yang sudah di Oplos," ujarnya.


Dijelaskannya saat diamankan, dalam gudang tersebut terdapat 20 ton minyak sulingan, 14 ton hasil blecing, dan 4 ton minyak industri.


Sementara itu, salah satu pelaku mengatakan bahwa mereka belum mencapai satu tahun melakukan operasi ilegal.


"Kami baru mulai beroperasi baru satu bulan, dimana dalam sehari kami bisa menghasilkan 10 ton minyak," ujar salah satu pelaku.


Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 54 Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar. (Ril/Ariel)

×
Berita Terbaru Update