Notification

×

Tag Terpopuler

Terima Konpensasi Pemanfaatan Hutan, Saksi Keberatan Kembalikan Uang Rp10 Juta

Monday, January 30, 2023 | Monday, January 30, 2023 WIB Last Updated 2023-01-30T06:23:07Z

Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pemanfaatan hutan ramuan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -  Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kompensasi Hutan Ramuan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.15.533.653.000,00 tahun 2019, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/1/2023).


Dalam perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa atas nama Mariana selaku Pelaksana harian (Plh) Kepala Desa Darmo, Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim dan Safarudin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai DR Edi Terial SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim menghadirkan 10 saksi diantaranya dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Muara Enim.


Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni, Heri Iswanto, Astiawan, Titi Ulan Tari, Mensi Afriansi, Badri, Baharudin, Emran Tabrani, Rachmad Noviar dan Darmawan.


Dalam keterangannya salah satu saksi Badri selaku Kaur Tata Usaha Desa Darmo mengaku keberatan jika dana kompensasi pemanfaatan hutan sebesar Rp10 juta yang diterimanya dikembalikan ke penuntut umum.


Hal tersebut dikatakanya, saat menjawab pertanyaan tim penasehat hukum para terdakwa.


"Saudara saksi, apakah bersedia mengembalikan uang seperti yang diminta penuntut umum?," Tanya penasehat hukum kepada saksi Badri.


"Sangat keberatan jik uang konpensasi tersebut harus dikembalikan," jawab saksi. 


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menayakan kepada saksi Badri terkait penerimaan uang konpensasi tersebut.


"Saksi selaku Kaur TU Desa Darmo ya, apakah saudara menerima uang kompensasi dari pemanfaatan hutan sebesar Rp 10 juta, bisa dijelaskan apa alasannya," tanya jaksa.


"Saya menerima uang kompensasi, karena itu tanah leluhur kami," ujar saksi Badri.


Sementara itu, saksi Rachmad Noviar mantan Camat Lawang Kidul mengatakan bahwa status tanah yang digunakan untuk kerjasama pemanfaatan hutan milik aset desa.


"Pada saat itu, pihak desa sepakat melakukan kerjasama dengan PT MME, status tanah itu milik desa sesuai surat peryataan hak dari desa dan sudah mendapatkan izin tertulis oleh Bupati Muara Enim," ujar Rachmad Noviar dalam persidangan.


Dijelaskannya, izin tertulis dari Bupati Muara Enim diantaranya pengelolaan dana kerjasa sama pemanfaatan hutan ramuan harus masuk ke APBDes.


"Isi surat izin Bupati itu diantaranya, pengelolaan kerjasama harus masuk dalam APBDes dan dananya harus masuk ke rekening desa. Namun faktanya, tidak dimasukan ke rekening desa melainkan dananya masuk ke rekening Tim 11 melalui Bank Syariah Mandiri yang dikelolah oleh terdakwa," ujar saksi.


Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Mariana selaku Plh Kepala Desa Darmo pada 4 Februari 2019 bersama-sama dengan saksi Safarudin MC (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan saksi Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim (Tim 11 Hutan Ramuan Desa Darmo), bertempat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dalam mengelola dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo telah memanipulasi Berita Acara Musyawarah pemanfaatan dana kompensasi Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.15.533.653.000,00, sesuai hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update