![]() |
Gedung DPRD Kota Palembang (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Sekitar 20 anggota DPRD Kota Palembang priode 2004-2009 ternyata belum mengembalikan Uang Tunjangan Komunikasi Insentif hingga tahun 2022. Jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp 1.041.070.000.
Sementara, untuk uang sewa rumah anggota DPRD Kota Palembang priode 2004-2009 yang belum mengembalikan berjumlah Rp 77.500.000 dari sekitar 9 anggota DPRD minus meninggal 2 orang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Palembang tahun anggaran 2022, BPK RI Perwakilan Sumsel menemukan sekitar Rp 1.041.070.000 uang tunjangan komunikasi insentif belum dikembalikan dan Rp 77.5 juta uang sewa rumah yang belum dikembalikan.
Adapun nama-nama anggota DPRD Palembang priode 2004-2009 yang belum mengembalikan uang tunjangan komunikasi insentif, diantaranya, Junairi Alwi sebesar Rp 63.260.000 dari total Rp 64.260.000 dan sudah dibayar Mei 2009 sebesar Rp 1 juta. Sunnah Nbu,SH,MH, sebesar Rp 39 juta dan sudah dicicil sebesar Rp 25.260.000 Agustus 2009. Sangi Riswanto sebesar Rp 26.460.000, Fatahillah Chan sebesar Rp 27 juta, Syarifuddin sebesar Rp 22.460.000, Syaidina Hamzah sebesar Rp 62 juta, Anwar Aryanto sebesar Rp 38.260.000, Ahmad Sanusar sebesar Rp 33.760.000, Isa Ansory Yusuf sebesar Rp 62.260.000, Hasbullah Akib sebesar Rp 64.260.000.
Ridwan Hayatuddin sebesar Rp 51.260.000, Faisol sebesar Rp 50 juta, dan Hamzah Sya'ban sebesar Rp 24.644.000.
Sehingga total dari Rp 3.157.308.000 sudah ada yang membayar sebesar Rp 2.116.238.000 sehingga masih sisa sebesar Rp 1.041.070.000.
Sementara untuk uang sewa rumah hanya 9 orang yang belum mengembalikan minus 2 orang sudah meninggal dunia. Dari total Rp 552 juta baru dibayar sebesar Rp 474,5 juta dan masih sisa sebesar Rp 77,5 juta.
Sekretaris DPRD Kota Palembang, H. Ikhsan Tosni saat dikonfirmasi terkait adanya temuan BPK RI dalam LHP anggaran tahun 2022 tidak bisa berkomentar banyak karena posisi nya masih baru menduduki jabatan sebagai Sekwan DPRD Kota Palembang.
Namun, dia menjawab jika nama-nama yang ada dalam LHP itu yang belum mengembalikan uang sewa rumah dan uang tunjangan komunikasi intensif Anggota DPRD Kota Palembang pada priode 2004-2009 sudah dikirim surat ke masing- masing anggota tersebut,
"Sudah kita kirim surat ke mereka,(red:anggota dewan), yang belum mengembalikan jadi kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," katanya Singkat. Rabu,(12/06/2023). (my)