![]() |
Juru sita PN Palembang melaksanakan eksekusi lahan di kawasan Kelurahan Bukit Sangkal (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim juru sita Pengadilan Negeri Palembang melaksanakan eksekusi lahan yang terletak di Jalan Brigjen Hasan Kasim RT 48/10 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni yang dimenangkan oleh pihak penggugat Rekovensi Ir Indra Kholil Aziz, Kamis (3/8/2023).
Indra Kholil Aziz melalui kuasa hukumnya Lisa Merida SH MH mengatakan, dalam sengketa lahan tersebut pihaknya sebagai tergugat. Namun mengajukan Rekovensi atau menggugat balik dan akhirnya dikabulkan.
"Dan tanah seluas 5.200 meter persegi dinyatakan milik klien kami. Karena sertifikat itu sebenarnya sudah diuji dua kali juga di PTUN Palembang, sertifikat klien kami menang di PTUN. Untuk sertifikat lawan sudah diuji, dinyatakan batal, begitu juga di Pengadilan Negeri Palembang perkara yang dieksekusi ini dinyatakan batal, tidak sah berekuatan hukum," ujarnya.
Dikatakannya, perkara eksekusi tanah sudah terlalu panjang dari tahun 2007 dan melelahkan dan dengan 8 perkara yang berjalan.
"Untuk yang perkara pidana, klien kita juga sudah dinyatakan bebas prisprak. Untuk yang menguasai lahan selama ini, secara sukarela telah menyerahkan atas nama Edi Candra Cs. Uang kerohiman juga sudah kita berikan kemarin," terangnya saat ditemui dilokasi eksekusi.
"Objek ini dan sebelahnya, sewaktu mau eksekusi, pihak termohon eksekusi hilang sudah tidak ada lagi. Ternyata muncul yang mengaku - ngaku pemilik baru, ialah yang punya sertifikat yang sekarang dibatalkan. Sempat ribut, saling lapor pidana, kita patut curigai ada mafia tanah. Karena tanah mereka klaim, nyata - nyata letaknya di Leboh Gajah. Kalau sertifikat tanah kita ini di Bukit Sangkal. Patok batas, antara Lebong Gajah dan Bukit Sangkal itu ada parit alam, dipindahkan patoknya ke sebalah. Alhamdulilah, sewaktu kita mau eksekusi, sekarang ada GPS satelit atau cekplot, jadi terbukti benar tanah kita disini. Bisa jadi surat lawan, surat mencari tanah, karena nyatanya surat mereka di Lebong Gajah bukan disini dan ukurannya juga berbeda," jelasnya.
Lisa menambahkan, selama perkara pidanya juga terungkap, bahwa surat yang menurut lawan dibuat tahun 70 sekian, ternyata baru dibuat.
"Selama ini kita merasa dizhalimi. Kita lihat klien kita apa merasa legowo, yang penting hak kita sudah kembali. Klien kita Ir Hendra Kolil Aziz. Untuk titik tanah kami di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, kalau dulu disini Kelurahan 8 Ilir," pungkasnya.
Dari pantauan di lokasi eksekusi, tim Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang terlebih dahulu membacakan putusan eksekusi yang disaksikan oleh pihak penggugat rekovensi dengan kuasa hukumnya Lisa Merida SH MH, Lurah Bukit Sangkal, Babinkamtibmas dan sejumlah pihak hadir di lokasi Bukit Sangkal.
Setelah pembacaan putusan jurusita, pihak penggugat rekovensi diberikan hak untuk melakukan eksekusi.
Terlihat sejumlah pekerja langsung membongkar pagar dari seng. Sebuah alat berat buldoser pun diterjunkan, untuk membersihkan lahan, baik dari tembok seng dan pohon serta semak belukar.
Sementara itu, Lurah Bukit Sangkal Jaya Nugraha mengatakan, eksekusi tanah semua berjalan lancar, berkat kerjasama semua pihak bersama Babinkamtibmas dan BPN.
"Harapan saya setelah dieksekusi tanah ini, harus di pagar, supaya tidak ada yang mengambil tanah ini lagi. Untuk lokasi persis tanah milik penggugat benar, berada di RT 48/10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, di Jalan Brigjen Hasan Kasim," ujarnya. (Ariel)