Notification

×

Tag Terpopuler

Menarik! Kerugian Negara PT Semen Baturaja Begitu Besar, Didakwa Hanya Rp 2,6 Miliar

Tuesday, October 17, 2023 | Tuesday, October 17, 2023 WIB Last Updated 2023-10-18T04:41:00Z

Tim kuasa hukum terdakwa Laurencus Sianipar saat memberikan keterangan sesuai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 - 2021 sebesar Rp 2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero) masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/10/2023).


Dalam perkara tersebut, menjerat dua terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan empat saksi yakni, Muhammad Yunus Karyawan selaku Vice Presiden Internal Audit PT Semen Baturaja, Elistina mantan Bendahara PT BMU, Miftahuljanah dan Rusniwati pensiunan Direktur PT Semen Baturaja.


Rida Rubiani SH MH dari Kantor Hukum Achmad Azhari & Partners selaku kuasa hukum terdakwa Laurencus Sianipar mengatakan pihaknya menyoroti soal banyaknya kerugian negara PT Semen Baturaja tetapi yang didakwakan hanya Rp 2,6 miliar.


"Dalam perkara ini kerugian Negara adalah Rp 2,2 miliar tetapi yang didakwa sebesar Rp 2,6 miliar itu adalah pembayaran. Tetapi, menurut keterangan saksi Miftahuljanah dipersidangan tadi sudah ada pembayaran sebesar Rp 500 juta, bearti kami dapat simpulkan sisa hutang klien kami tidak sebesar Rp 2,2 miliar yang dianggap kerugian negara sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujarnya.


Dijelaskannya, dalam perkara PT Semen Baturaja yang menjadi menarik terkait kumulatif atau kerugian negara yang begitu banyak seperti dalam BAP kurang lebih sebesar Rp 180 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara tetapi yang diangkat hanya sebesar Rp 2,6 miliar.


"Yang menjadi menarik dalam perkara ini soal potensi kerugian negara yang begitu besar mencapai Rp 180 miliar berupa piutang para distributor ke PT Semen Baturaja. Piutang itu tanpa ada jaminan dan garansi, hal itu jelas memiliki resiko yang sangat tinggi, karena para distributor ada yang mulai mencicil, ada yang toko tutup. Hal itulah yang menyebabkan potensi kerugian sebesar besar tersebut. Akan tetapi, yang diangkat dalam perkara ini hanya Rp 2,6 miliar saja, itu yang menjadi tanda tanya besar kami. Apakah ini hanya pengalihan isu saja ataukah klien kami hanya dijadikan kambing hitam saja?," Tanyanya.


Rida berharap demi membuka perkara ini agar terang benderang pihaknya meminta kepada penuntut umum agar menghadirkan saksi dari pihak Bank. 


"Kami meminta penuntut umum untuk membuktikan isi dakwaan mengenai uang tersebut dialihkan menjadi saham agar jelas uang itu masuk ke rekening siapa dan larinya uang itu kemana," tegasnya.


Terkait permintaan majelis hakim kepada penuntut umum agar mengembangkan perkara ini, Rida mengaku sangat mendukung hal tersebut.


"Kami mendukung JPU dan mensupport penuh untuk mengembangkan perkara ini sebagaimana permintaan majelis hakim dalam persidangan tadi," pungkasnya.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan. 


kedua Terdakwa  dijerat dengan Pasai 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. 


Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update