Notification

×

Tag Terpopuler

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Ansilah Terdakwa Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI

Saturday, October 21, 2023 | Saturday, October 21, 2023 WIB Last Updated 2023-10-21T05:19:13Z

Terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Tol OKI saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 31 Juli 2023 Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg, terhadap terdakwa II Ansilah yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan Tol Kayuagung - Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2016, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 miliar.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Hasoloan Sianturi SH M.Hum.


"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 31 Juli 2023 Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan Terdakwa II Ansilah tetap ditahan. Menetapkan lamanya Terdakwa II dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi amar putusan majelis hakim tingkat banding seperti dilansir dari SIPP PN Palembang, Sabtu (21/10/2023).


Diketahui, terdakwa I Pete Subur dan terdakwa II Ansilah dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada, Senin (31/7/2023) lalu dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa I Pete Subur dan terdakwa II Ansila telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang pengganti pembebasan lahan pembangunan Tol Kayuagung - Pematang Panggang Ogan Komering Ilir pada Persil nomor 454 dan Persil 456 yang telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


"Mengadili dengan ini oleh karena itu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Pete Subur selama 6 tahun. Menjatuhkan terdakwa II Ansila dengan hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.


Terdakwa Pete Subur dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar sedangkan terdakwa Ansilah diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 100 juta.


Uang pengganti tersebut menurut majelis hakim dalam pertimbangannya mengacu pada pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - undang Tipikor bahwa uang pengganti yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.


Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 415 dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.


Diketahui sebelumnya, penuntut umum menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing selama 10 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Terdakwa Pete Subur dituntut pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar sedangkan terdakwa Ansilah dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 389 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update