![]() |
Pembangunan pasar Cinde mangkrak (foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Dampak dari mangkraknya proyek pasar Cinde Palembang, mengakibatkan kerugian besar bagi puluhan pedagang sebesar Rp 8,4 miliar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, akibat dari penghentian proyek pembangunan selama enam tahun itu, puluhan pedagang Pasar Cinde mengharapkan pengembalian kerugian uang yang telah mereka bayarkan kepada pengembang proyek (Aldiron Plaza), terkait pembelian unit, kios, atau lapak mereka para pedagang.
Bahkan mereka sudah melayangkan surat ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel, akan tetapi hingga saat ini puluhan pedagang pasar Cinde belum mendapatkan kepastian.
Dari mangkraknya proyek pasar Cinde itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel saat ini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Sejumlah pejabat Pemkot Kota Palembang hingga mantan Walikota Palembang Harnojoyo tak luput dari pemeriksaan penyidik guna menggali informasi dan keterangan terkait mangkraknya proyek pasar Cinde.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik masih mendalami proses penyidikan terkait pasar Cinde.
"Sejauh ini penyidik masih mendalami proses penyidikan terkait proyek pasar Cinde mangkrak. Kedepan penyidik masih akan mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi," ujarnya, Minggu (30/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, belum lama ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memeriksa mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pasar Cinde mangkrak.
Harnojoyo diperiksa penyidik terkait kapasitasnya sebagai Walikota Palembang.
Seusai diperiksa Harnojoyo mengakui dipanggil penyidik untuk diklarifikasi terkait cagar budaya, namun dia tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan.
"Iya diperiksa dari pagi, diklarifikasi terkait cagar budaya," kata Harnojoyo singkat.
Diketahui sebelumnya, sejak naiknya status ke penyidikan Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Diantaranya, adalah memanggil dan memeriksa saksi Kadis Perkim Sumsel Basyaruddin Akhmad dan Edison SH MH mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019.
Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.
Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.
Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).
Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata dikarenakan dilokasi pembangunan sekarang tertutup menggunakan dinding seng setinggi sekitar 2 meter ini terkunci rapat. (Ariel)