![]() |
| Terdakwa Rian Sumpah Pocong divonis 12 tahun penjara (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Terdakwa Rian Antoni (40) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sempat viral karena melakukan sumpah pocong, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH dalam sidang yang digelar di pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/10/2023).
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai, bahwa perbuatan terdakwa Rian Antoni (40) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul.
Atas perbuatan terdakwa diancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian Antoni dengan penjara selama 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Nenny Karmila SH MH menuntut terdakwa Rian Antoni dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1,250.000.000 Subsider 1 bulan 15 hari.
Seusai sidang saat Jhon Fredi kuasa hukum terdakwa Rian Antoni menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Setelah mendengarkan putusan majelis hakim tadi, kami langsung menyatakan banding,” ujar Jhon Fredi.
Diketahui sebelumnya, sempat viral di media sosial, Rian Antoni sempat melakukan aksi sumpah pocong di hadapan warga Kecamatan Ilir Timur Dua, Palembang, Sumatera Selatan.
Rian Antoni menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
Meski begitu, Rian Antoni sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, atas perkara dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Ariel)
