Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Segera Disidang

Monday, October 09, 2023 | Monday, October 09, 2023 WIB Last Updated 2023-10-09T10:06:17Z

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya seusai melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dana hibah Bawaslu ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (9/10/2023).


Ketiga tersangka komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar itu yakni, Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner.


Sebelumnya dalam perkara tersebut, telah menjerat tiga terdakwa Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan.


Ketiga terdakwa tersebut, sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya melalui Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya sesuai melimpahkan berkas tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang mengatakan pihak tinggal menunggu jadwal penetapan sidang.


"Hari ini, kami telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tiga tersangka komisioner Bawaslu Ogan Ilir berinisial DI, I dan K. Selanjutnya, kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang untuk membacakan surat dakwaan," ujar Julindra di PN Palembang, Senin (9/10/2023).


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update