![]() |
Junaedy terdakwa kasus Narkotika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Kedapatan simpan narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto 7,75 dan 5 butir pil ekstasi saat dilakukan penggerebekan oleh tim Anggota Intelair Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, terdakwa Junaedy dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kiagus Anwar dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Pancara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/1/2024).
Dalam amar tuntutan, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Junaedy telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Junaedy dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Dalam dakwaan, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 21 Juni 2023 tim Anggota Intelair Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa II Upang Kel. Upang Kec. Air Selak Kab. Banyuasin sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan benar pelaku peredaran narkotika di Desa tersebut diketahui bernama terdakwa Junaedy.
Lalu pada saat itu pula tim Anggota Intelair Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan dirumah terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti 1 (buah tas kecil merk AKHTAR warna Hitam yang berisi 1 buah timbangan digital warna silver, 2 bal plastik klip transparan, 2 sekop terbuat dari pipet dan 1 buah dompet merk DELIMA warna orange, yang mana di dalam dompet merk DELIMA tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket kecil dengan berat bruto 7,75 gram dan berisi narkotika jenis pil ekstasi (Inex) warna merah muda logo Diamond sebanyak 5½ butir dengan bruto 2,20 gram.
Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Dirpolairud Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut. (Ariel)