![]() |
Sidang lanjutan pembuktian perkara akuisisi saham PT SBS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (19/1/2024).
Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaima dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi Agus Suhartono selaku Dewan Komisaris Utama PT Bukit Asam Persero Tbk Periode 2013-2023 yang juga merupakan mantan Panglima TNI periode 2010-2013.
Kemudian saksi Robert dan Seger Budiharjo keduanya selaku Dewan Komisaris PTBA.
Dalam persidangan saksi Agus Suhartono ditanya terkait proses akuisisi PT SBS dan hutang piutang yang ditinggalkan oleh PT SBS setelah dilakukan akuisisi.
Saksi Agus Suhartono juga membenarkan dalam proses akuisisi PT SBS sudah dilakukan kajian dan telah mendapatkan persetujuan dari direksi.
"Ada surat dari direksi tentang rencana akuisisi tentang jasa penambangan, setelah itu dilakukan kajian dari aspek legal dan melakukan evaluasi. Dari situlah awalnya akuisisi PT SBS dilakukan. Terkait hutang itu ditanggung oleh perusahaan setelah dilakukan akuisisi," ujar saksi saat menjawab pertanyaan penuntut umum.
Hingga berita ini diturunkan, sidang pembuktian perkara tersebut masih berlangsung dengan menggali keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. (Ariel)