Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari OKU Timur Limpahkan Berkas Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Karlisun Jadi Terdakwa Lagi

Friday, February 02, 2024 | Friday, February 02, 2024 WIB Last Updated 2024-02-02T15:39:03Z

Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKU Timur telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur ke Pengadilan Tipikor Palembang.


Ketiga tersangka itu yakni, Mulkam Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019–2020.


Dari tiga nama tersangka tersebut, satu diantaranya adalah Karlisun yang merupakan terpidana dalam perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih.


Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menyatakan bahwa Karlisun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair penuntut umum Kejari Prabumulih.


Karlisun dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp60.000.000.


Adapun jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejari OKU Timur untuk ketiga tersangka tersebut, telah ditetapkan pada, Rabu (7/2/2024) mendatang, sebagaimana dilansir Sumsel Pers dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Jumat (2/2/2024).


Sedangkan untuk kerugian negara dari jumlah dana hibah dari Pemkab OKU Timur sebesar Rp16.500.000.000, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) nomor: 2/Mou/III/2019 dan Nomor 01/mou/bawaslu-Prov.SS.12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yakni, sekitar Rp4,5 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update