Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tuesday, March 05, 2024 | Tuesday, March 05, 2024 WIB Last Updated 2024-03-05T08:22:36Z

Kejari Muara Enim melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penyertaan modal PD SPME ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Bidang Pidsus Kejari Muara Enim melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka Yan Azmi dan Iswanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Diketahui kedua tersangka tersebut, terjerat dalam pengembangan perkara kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021.


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta itu, sebelumnya menjerat terdakwa Novriansyah Regan yang saat ini masih berproses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.


Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut.


"Benar berkas perkara atas nama tersangka YA dan IS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada, Jumat (2/3/2024) kemarin," ujar Anjas saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (5/3/2024).


Anjas menjelaskan, setelah berkas perkara dilimpahkan pihaknya saat ini sedang menunggu jadwal penetapan sidang.


"Selanjutnya Penuntut Umum Kejari Muara Enim, tinggal menunggu akta penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang, untuk menyidangkan atas nama dua tersangka tersebut," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update