Notification

×

Tag Terpopuler

Lima Terdakwa Kasus Akuisisi Saham PT SBS Dituntut 18 Hingga 19 Tahun Penjara

Friday, March 15, 2024 | Friday, March 15, 2024 WIB Last Updated 2024-03-15T12:11:56Z

Lima terdakwa dalam perkara akusisi PT SBS menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) dituntut hukuman pidana masing-masing selama 18 hingga 19 tahun penjara.


Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (15/3/2024).


Dalam amar tuntutannya, menyatakan bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum.


"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anung Dri Prasetya selama 18 tahun 6 bulan penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan masing-masing selama 19 tahun," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Kelima terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.


Untuk terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar. 


Sementara itu, keempat terdakwa lainnya tidak kenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti.


Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, penasehat hukum para terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update