Notification

×

Tag Terpopuler

Satu Tersangka Lagi Kasus Penjualan Aset Batang Hari Sembilan Ditahan Kejati Sumsel

Thursday, March 07, 2024 | Thursday, March 07, 2024 WIB Last Updated 2024-03-07T09:44:55Z

Penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan terhadap satu tersangka kasus penjualan aset Batang Hari Sembilan 

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka lagi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta.


DK tersangka yang merupakan oknum notaris sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.


Tersangka DK ditahan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta. 


Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka atas nama Zurike Takada dan Etik Mulyati. 


Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny mengatakan, bahwa penyidik telah berhasil menangkap salah satu tersangka tersebut.


"Tersangka DK telah sampai di Kejati, kemudian penyidik berpendapat terhadap tersangka diajukan permohonan paksa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 16 Maret 2024," ujar Aspidsus, Kamis (7/3/2024).


Dijelaskannya, untuk peran DK dalam perkara ini, terkait jual beli aset yang dimaksud.


"Jadi secara pokok materi perkara akan disajikan di persidangan. Untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan sekitar Rp 10 miliar, kerugiannya berupa aset, tanah dan gedung yayasan Asrama Mahasiswa," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update