Notification

×

Tag Terpopuler

Kembali Diperiksa Penyidik, Dua Tersangka Kasus Dana KORPRI Banyuasin Saling Bersaksi

Thursday, April 18, 2024 | Thursday, April 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-18T05:45:19Z

Penyidik Kejari Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dana KORPRI 

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023.


Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Palembang, kedua tersangka Bambang Gusriandi dan Mirdayani saling bersaksi untuk satu sama lainnya.


Selain dua tersangka tersebut, penyidik Kejari Banyuasin juga memeriksa 8 saksi penerima bantuan dana KORPRI.


Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuasin Hendi Tanjung ketika dikonfirmasi, menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara atas nama dua tersangka tersebut.


"Bahwa hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Mirdayani untuk tersangka Bambang Gusriandi dan sebaliknya Bambang Gusriandi bersaksi untuk tersangka Mirdayani, pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Palembang guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut," ujar Hendi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/4/2024).


Hendi menjelaskan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi penerima bantuan dana KORPRI Banyuasin.


"Selain itu, penyidik juga memeriksa 8 orang saksi penerima bantuan dana KORPRI, setelah selesai pemeriksaan bahwa penyidik akan segera melakukan pemberkasan, rencananya dalam waktu dekat setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk ditindak lanjuti ke proses selanjutnya yaitu penuntutan," jelasnya.


Seperti diketahui, Bambang Gusriandi dan Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI resmi ditahan setelah penyidik Kejari Banyuasin menemukan alat bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana KORPRI pada, Kamis (14/3/2024) lalu.


Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni, diduga melakukan pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai peruntukan sebagaimana aturan KORPRI. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update