Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum H Arwani Arsyad Somasi Pembina Yayasan Al-Muttolibiah

Monday, April 08, 2024 | Monday, April 08, 2024 WIB Last Updated 2024-04-08T00:23:42Z


MUBA, SP - LBH Ijtihad Lawyers Center Muba yang beralamat Jalan Palembang Jambi KM 120 Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin selaku kuasa hukum H Arwani Arsyad, melayangkan surat somasi kepada H Abdul Basit selaku pembina Yayasan Al-Muttolibiah.


Fahmi SH MH didampingi Ari Andrian Sanusi SH CMe, Febra Hutama Yudha SH, dan Ridwan menjelaskan, bahwa kliennya bernama H Arwani Arsyad diangkat menjadi Ketua Yayasan Ponpes Al-Muttolibiah tertanggal 3 April 2023, pada dasarnya sudah ikut serta dalam membangun dan membesarkan Yayasan hingga mengeluarkan modal pribadi sebanyak Rp. 38.000.000.


Namun, pada tanggal 25 Maret 2024, kliennya telah diputuskan berhenti dari ketua Yayasan Ponpes Al-Mutollibiah.


Menyikapi hal-hal yang tercantum di atas, oleh karena itu pihaknya mengajukan somasi (memberikan teguran keras) kepada pihak Yayasan yakni Pembina Yayasan Al-Muttolibiah.


Adapun alasan somasi tersebut adalah, bahwa pihak Yavasan diwakli oleh Pembina telah melakukan kesalahan besar, karena memutuskan pemberhentian H Arwani Arsyad tanpa berdasarkan musyawarah Yayasan, tanpa alasan yang jelas yang tidak dituangkan dalam surat pemberhentian.


Selain itu, dugaan adanya kepentingan pribadi tanpa mendasari pada kepentingan yayasan dan sosial, mengakibatkan telah merugikan kliennya dengan adanya pemberhentian sepihak, dan tidak ada konfirmasi ataupun etika dalam hukum.


"Atas dasar itu semua, tersomasi telah merugikan klien kami, baik secara materil maupun Inmateril, harkat dan martabat pribadi,  kita akan menempuh jalur hukum yaitu atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, yang diduga telah dilakukan oleh Pembina Yayasan Pendidikan Ponpes A- Muttolibiah," ujar Fahmi SH MH, (6/4/2024)


Lanjut Fahmi, atas dasar tersebut, selaku kuasa hukum H Arwani Arsyad, dirinya menunggu iktikad baik dari tersomasi selama 2x24 jam setelah somasi ini diterima oleh tersomasi.


"Apabila tidak mengindahkan atau iktikad baik, maka kami akan menempuh jalur hukum serta membuat laporan pengaduan ke Dewan Kehormatan DPRD Muba, DPD PKS Muba dengan tembusan ke DPW dan DPP PKS, karena tersomasi juga merupakan salah satu anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin dari Partai PKS," pungkas Fahmi menutup pembicaraan. (Ch@)

×
Berita Terbaru Update