Notification

×

Tag Terpopuler

Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Saksi Kunci di Sidang PT SMS, Hakim: Bila Perlu Dijemput Paksa

Monday, May 06, 2024 | Monday, May 06, 2024 WIB Last Updated 2024-05-06T05:49:46Z

Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi PT SMS digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/5/2024).


Dalam perkara BUMD milik Pemprov Sumsel itu, menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT SMS Ir Sarimuda MT.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan delapan saksi untuk digali keterangannya dalam perkara tersebut.


Akan tetapi sebelum pemeriksaan saksi dimulai, majelis hakim mempertanyakan saksi kunci Widi yang tidak kunjung dihadirkan dalam persidangan.


"Penuntut umum saksi kunci Widi tidak hadir lagi apa alasannya. Yang bersangkutan selaku Direktur PT Bumi Merapi Enegi (BME) merupakan saksi fakta yang harus di dengar keterangannya, maka kami majelis hakim setelah bermusyawarah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan dalam persidangan perkara ini," ujar hakim ketua.


"Izin yang mulia saksi tersebut, informasi yang kami dapatkan sedang sakit dan dirawat inap," kata penuntut umum.


Mendengar jawaban itu, majelis hakim kembali meminta bukti keterangan sakit saksi tersebut kepada penuntut umum.


"Harus dibuktikan dengan bukti fotonya dirumah sakit, agar kita yakin saksi tersebut benar-benar sakit. Atau paling tidak dijadikan lewat zoom atau virtual, karena keterangan saksi Widi harus didengar guna membuktikan materil pokok perkara ini," tegas hakim ketua.


Selain itu, majelis hakim juga meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Iwan Setiawan Ikhlas selaku Direktur PT MRI dalam persidangan.


"Penuntut umum saksi Iwan Setiawan Ikhlas Direktur PT MRI juga harus dihadirkan karena keterangannya sangat penting untuk diperiksa. Kalau tidak mau hadir dalam persidangan, bila perlu dijemput paksa. Akan kita buatkan surat penetapan agar yang bersangkutan dipanggil," tegas hakim ketua lagi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update