Notification

×

Tag Terpopuler

Terbukti Bersalah Bobol Duit Nasabah BNI Rp6,4 Miliar, Andri Triyono Diganjar 8 Tahun Bui

Tuesday, May 07, 2024 | Tuesday, May 07, 2024 WIB Last Updated 2024-05-07T14:44:48Z

Mantan pegawai BNI Andri Triyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung Andri Triyono terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan cara membobol rekening milik nasabah sebesar Rp6,4 miliar, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/5/2024).


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Andri Triyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.


"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp5.583.127.524,00, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.


"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tegas hakim.


Sebelumnya penuntut umum menuntut terdakwa Andri Triyono dengan pidana penjara selama 9 tahun.


Dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Andri Triyono untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.6.504.582.084,00, dikurangi jumlah kerugian keuangan Negara yang telah terdakwa kembalikan sebesar Rp.900.000.000,00.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Andri Triyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara yaitu merugikan PT BNI Persero Cabang Kayuagung.


Bahwa perbuatan terdakwa Andri Triyono selaku Penyelia Pemasaran PT Bank BNI Cabang Kayuagung yang telah mengambil tanpa izin uang tabungan milik 8 nasabah sebesar Rp 6.483.127.524.00, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PT BNI Cabang Kayuagung yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.


Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ariel)



×
Berita Terbaru Update