![]() |
| Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Ghufron menjalani sidang pembacaan surat dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Ghufron terdakwa dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (20/11/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristianto Sahat Sianipar SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Timur mendakwa Ahmad Ghufron bersama-sama dengan Mulkam Bendahara Pengeluaran Pembantu, Ahmad Widodo dan Karlisun masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (terpidana) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.4.616.184.800.
"Bahwa terdakwa telah Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah. Terdakwa memerintahkan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD dan Terdakwa turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Terdakwa Ahmad Ghufron, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Terdakwa Ahmad Ghufron melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau Eksepsi pada sidang pekan depan.
Kasi Pidsus Kejari OKU Timur Hafiezd seusai sidang mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Ahmad Ghufron dalam persidangan.
"Tadi sudah kita bacakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ahmad Ghufron selaku Ketua Bawaslu OKU Timur pada saat itu, selanjutnya sidang ditunda dua pekan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," kata Hafiezd.
Ditanya pihak-pihak lain yang turut serta menerima aliran dana hibah Bawaslu OKU Timur, Hafiezd mengaku masih mendalami dua alat bukti yang cukup serta menunggu fakta-fakta sidang yang terungkap.
"Untuk pihak-pihak lain yang turut serta menerima aliran dana hibah tersebut, kita masih mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dan siapapun itu yang terlibat akan kita dalam serta didukung dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujarnya.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, telah menjerat tiga terpidana yakni, Mulkam, Ahmad Widodo dan Karlisun.
Ketiganya sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, 2 tahun 5 bulan dan 2 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/5/2024) lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Selain itu ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Adapun pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Widodo diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta, terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkam sebesar Rp350 juta.
Untuk diketahui dalam perkara tersebut, berikut nama-nama pihak lain yang turut menerima aliran dana Hibah Bawaslu OKU Timur sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan, bahwa para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp.265.000.000, atau orang lain Iin Purwanto sebesar Rp. 550.000.000, atau orang lain Ahmad Gufron sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Beni Tenagus sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Apriandi sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Akabariansyah sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Agus Purnawan sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Mulkan sebesar Rp. 175.000.000.
Kemudian para staf Bawaslu Ogan Komering Ulu Timur sebesar Rp. 8.000.000, atau orang lain Agus Pharimale selaku Ketua BPKAD Ogan Komering Ulu Timur sebesar Rp. 60.000.000, atau orang lain Iriadi sebesar Rp 25.000.000, atau orang lain M. Afifudin selaku anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI sebesar Rp. 9.000.000, atau orang lain Tuti Apriyanti sebesar Rp. 35.000.000. (Ariel)
