![]() |
| Tiga terdakwa kasus pengadaan batik Dinas PMD Sumsel menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Batik untuk perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 871 juta menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Ketiga terdakwa tersebut juga dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (19/11/2024).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Sumantri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo dengan pidana masing-masing selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Untuk terdakwa Agus Sumantri dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap sebesar Rp.201 juta.
Sedangkan terdakwa Joko Nuroini dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 403 juta.
Sementara itu terdakwa Priyo Prasetyo dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 juta rupiah.
Setelah mendengarkan putusan tersebut tersebut, terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya menyatakan menerima. (Ariel)
