![]() |
Empat terdakwa kasus Aplikasi SANTAN Dinas PMD Muba menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Richard Cahyadi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa tiga terdakwa lainnya yakni, Muhzen Alhifzi divonis 4 tahun 6 bulan. Sementara itu terdakwa Riduan dan Muhammad Arief dijatuhi pidana masing-masing selama 3 tahun penjara.
Ketiganya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Empat terdakwa tersebut, terjerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/4/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhzen Alhifzi selama 4 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riduan dan Muhammad Arief dengan pidana masing-masing selama 3 tahun," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara dan denda terdakwa Richard Cahyadi dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar.
Untuk terdakwa Muhzen juga dijatuhi pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.
Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa empat terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Usai mendengarkan putusan tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba menuntut terdakwa Richard Cahyadi selama 9 tahun penjara, Muhzen Alhifzi dituntut 6 tahun penjara, Riduan dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Muhammad Arief 5 tahun penjara. (Ariel)