Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Periksa Dua Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Dinas PMD Muba

Thursday, June 12, 2025 | Thursday, June 12, 2025 WIB Last Updated 2025-06-12T10:35:31Z

Tim Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penahanan terhadap dua tersangka Perintangan Penyidikan korupsi jaringan Internet Desa Dinas PMD Muba 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka terkait Perintangan Penyidikan atau Obstruction Of Justice dalam perkara korupsi Jaringan Internet Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023.


Kedua tersangka itu, Muhzen Alhifzi yang sebelumnya sudah divonis bersalah di kasus korupsi jaringan Internet Desa dan Aplikasi SANTAN pada Dinas PMD Muba serta MO selaku Penasehat Hukum.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam perkara Obstruction Of Justice.


"Hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam perkara Obstruction Of Justice. Kedua tersangka itu MO selaku Penasehat Hukum dan MH Kasi Propam Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Muba," ujar Vanny, Kamis (12/6/2025).


Vanny menjelaskan, pemeriksaan para tersangka dilakukan dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik.


Sebelumnya kedua tersangka tersebut, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 Tanggal 23 April 2025. 


Modus Operandi kedua tersangka adalah, MO dan MH secara bersama sama membuat skenario pada saat penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap.


Adapun Perbuatan tersangka melanggar Kesatu : Pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Atau Kedua : Pasal 22 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update