![]() |
Deliar Marzoeki Kadisnakertrans Sumsel dituntut pidana 8 tahun penjara (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Suket K3 dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025).
Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Selain pidana dan denda Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang juga menuntut pidana denda terhadap terdakwa Deliar Marzoeki untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana selama 4 tahun.
Adapun hal-hal yang memberatkan, penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, terdakwa Alex Rahman selaku staf pribadi Deliar Marzoeki dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. (Ariel)