PALEMBANG,SP - Pemerintah mulai memperketat aturan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan seleksi khusus di delapan (8) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan hasil tes wajib sesuai passing grade.
"ASN dari luar Pemkot Palembang ataupun OPD dari Pemkot Palembang yang ingin mutasi ada seleksi/ tes, jika tidak lolos harus menunggu dalam jangka waktu yang sudah ditentukan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yani, Selasa (28/10/2025).
Peserta mutasi akan melakukan metode seleksinya dengan Computer Assisted Test (CAT), Tes Kompetensi Bidang, dan Wawancara. "Jika tidak lolos seleksi, 1x tidak lolos, bisa mengajukan lagi mutasi 1 tahun setelah dinyatakan tidak lulu. Lalu, 2x tidak lolos bisa mengajukan lagi mutasi 5 tahun setelah dinyatakan tidak lolos.
PNS lolos seleksi mutasi masuk tidak diperkenankan menuntut mutasi dan bersedia mengabdi pada Pemkot Palembang paling singkat 5 (lima) tahun, yang diperkuat dengan surat pernyataan.
Seleksi juga menjadi syarat wajib bagi PNS yang mengajukan mutasi dalam lingkungan khusus untuk formasi yang tersedia pada 8 (Delapan) Organisasi Perangkat Daerah berikut:
1. Sekretariat Daerah
5. Dinas PMPTSP
2. BKPSDM
6. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
3. BAPENDA
7. RSUD Gandus
4. Satpol PP
8. RSUD Palembang Bari
"PNS yang mengajukan mutasi dalam lingkungan pada formasi selain 8 (Delapan) OPD di atas tidak wajib seleksi, namun tetap diproses pada periode mutasi terdekat," katanya.
PNS yang telah lulus dan/atau memenuhi syarat untuk mutasi dalam lingkungan tidak diperkenankan menuntut mutasi kembali paling singkat 5 (lima) tahun, yang diperkuat dengan surat pernyataan. (Ara)
