![]() |
PALEMBANG, SP - Berpura-pura menyewa mobil, Dani Ramdani (31) warga Jalan Kamboja, Lorong Taman Murni, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang gadaikan mobil Daihatsu Xenia dengan nopol BG 1027 NO milik HJ Ruaidah (58) warga Jalan Yayasan I, Lorong Talang Jawa, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II Palembang.
Tidak terima mobil milik ibunya di gadaikan, M Redho Denny Saputra (33) ditemani sang ibu dan istri laporkan kejadian penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (24/9).
Dirinya menceritakan, kejadian yang menimpa dirinya terjadi pada 26 Juni 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelapor. "Dia ini baru saya kenal pak, datang kerumah bermaksud untuk menyewa kendaraan roda empat untuk dioperasikan di Lahat selama lima bulan pak," ujarnya.
Lantas di capailah kesepakatan selama satu bulan sewa mobil Rp 4,5 juta. "Usai sepat harga saya langsung kasih kunci mobil milik korban beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil ibu saya tersebut pak," ungkapnya.
Namun masuk bulan ketiga, pelapor mendapatkan kabar kalau mobil yang disewakannya tersebut sudah digadaikan terlapor dengan orang lain seharga Rp 70 juta. "Mendapatkan kabar tersebut dari teman saya Faisal (34), saya lantas menelpon terlapor tapi pak nomornya sudah tidak bisa dihubungi lagi pak," katanya.
Lanjut dia mengatakan, tidak adanya kejelasan dan nomor terlapor tidak bisa dihubungi, pelapor bersama ibunya sepakat menempuh jalur hukum. "Kami siap menempuh jalur hukum pak dan terlapor bisa bertanggung jawab atas perbuatannya ini pak," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit III SPKT Polresta Palembang, Ipda Herison membenarkan adanya laporan terkait dengan penggelapan kendaraan roda empat milik korban.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk kerugian sendiri korban mengalami kerugian satu unit mobil Xenia. Sementara untuk terlapor bila terbukti bersalah akan dihukum penjara selama empat tahun penjara,"pungkasnya. (mlm)