![]() |
PALEMBANG. SP - Dikarenakan kedapatan telah memperjual belikan satwa (hewan) yang dilindungi, terdakwa Junius Mustofa (26) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dihadapan majelis hakim.
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan yang digelar Rabu (27/11), diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dengan majelis hakim yang diketuai Erma Suhari SH MH
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Imam Murtadlo mengatakan bahwa terdakwa dengan sengaja memperjual belikan satwa (hewan) dilindungi pada suatu waktu dalam bulan September 2019 bertempat di Jalan Sepatu Kel. Karang Raja Kec. Prabuhmulih Timur Kota Prabumulih.
"Bahwa terdakwa memperniagakan satwa yaitu 1 (satu) ekor Kera Owa Ungka, 2 (dua) ekor Binturang (Arctictic Binturang), dan 1 (satu) ekor Siamang (Symphalangus Sindactylus) yang dilindungi dalam keadaan hidup". Ungkap JPU.
JPU menambahkan bahwa usaha jual beli hewan langka secara online sekitar bulan Oktober 2018 dengan menggunakan melalui aplikasi pada telepon pintar Facebook dan Whatsapp dengan nama akun “AGRA RENATA”.
Selanjutnya setelah berjalan lancar dalam jual beli hewan langka sekira bulan Agustus 2019 terdakwa mengubah nama akun Facebook dari nama akun “AGRA RENATA” menjadi nama akun “AR PETS”, selanjutnya melalui nomor telepon yang terdakwa cantumkan didalam akun AR PETS tersebut terdakwa dihubungi oleh akun RATU FAUNA dan menawarkan 2 (dua) ekor Musang Binturong seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Setelah terdakwa mendapatkan hewan-hewan langka tersebut terdakwa memposting foto-foto Kera Owa Ungka, Binturang, dan Siamang tersebut pada situs jual beli dalam aplikasi seperti Grup jual beli hewan reptile dan Grup jual beli Pasar Burung 16 Ilir Palembang.
"Bahwa terhadap barang bukti ketiga jenis satwa tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi". Ucap JPU
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Fly)