Notification

×

Tag Terpopuler

Putusan Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Dugaan Korupsi KMK BSB

Monday, February 24, 2020 | Monday, February 24, 2020 WIB Last Updated 2020-02-24T08:17:41Z

PALEMBANG, SP - Dikarenakan berkas putusan (Vonis) terhadap terdakwa Augustinus Judianto (50) perkara dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel belum siap, Senin (24/2) majelis hakim Tipikor PN Palembang menunda dan akan mengagendakan sidang kembali pada Kamis (27/2) mendatang.

"Dikarenakan berkas putusan terhadap perkara terdakwa Augustinus Judianto (AJ) belum siap, maka majelis menunda dan akan kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan pada kamis mendatang" Ungkap hakim ketua Erma Suharti membuka dan menutup sidang.

Terhadap penundaan tersebut, baik dari JPU Augusten saat ditemui usai sidang penundaan tidak ingin memberikan komentar apapun, hal senadanpun juga diungkaokn oleh terdakwa melaui kuasa hukumnya Bangun Wijayanti yang memilih bungkam.

Diketahui pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa AJ telah mengajukan pembelaannya (Pledoi), baik secara lisan pribadi serta secara tertulis yang disampikan langsung oleh penasehat hukumnya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Augusten yang menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama 12 tahun.

Dalam petikan tuntutan JPU kal itu, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi, sebagaimana diubah dengan UUD nmor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 milyar dengan batas waktu paling lama satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun apabila tidak dibayar atau diganti maka seluruh aset milik terdakwa akan disita untuk dilelang, untuk mengganti kerugian negara. Namun jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun.

Sekedar mengingatkan Bahwa pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 dan tahun 2015 bertempat di Kantor Pusat Bank Sumsel di Palembang, terdakwa Augustinus beserta Herry Gunawan (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT Gatramas Internusa yang juga selaku pemegang saham, telah memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Mengajukan tahap pencairan yang tidak sesuai fakta progres pekerjaan yang sebenarnya, serta dengan sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima oleh Perusahaan terdakwa dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp13.961.400.000,. (Fly)
×
Berita Terbaru Update