Notification

×

Tag Terpopuler

Menarget Hasil Kejahatan Korupsi: Suatu Perspektif Pengembalian Kerugian Negara

Wednesday, April 28, 2021 | Wednesday, April 28, 2021 WIB Last Updated 2021-04-28T08:58:44Z
Roy Riyadi SH., MH Koordinator Intelejen Kejati Sumsel

-Penulis : Roy Riady SH MH (Koordinator Intelejen Kejati Sumsel)

PALEMBANG, SP - Prespektif Pengembalian Kerugian Negara Prinsip pelaku kejahatan tidak boleh menikmati hasil kejahatan karena hasil kejahatan tersebut, merupakan darah menghidupkan tindak pidana yang lain (life-blood of the crime). 

Termasuk pelaku kejahatan tindak pidana koruspi yang tidak boleh menikmati hasil kejahatannya dan ini atur dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 18 ayat (1) yang mengatur pidana tambahan selain yang terdapat dalam KUHP, menyebutkan huruf (a) yaitu; "perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut; huruf (b): “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. 

Sebelum dilakukan perampasan aset-aset koruptor, seringkali para penyidik dan penuntut umum susah mengenali dengan rinci hasil dari tindak kejahatan tersangka. 

Hasil tersebut dapat bercampur dengan dana yang sah dan sulit dalam penelusuran ke suatu rekening bank tertentu atau aset lain. 

Hal itu terjadi karena terhadap pelaku kejahatan korupsi ini biasanya seorang Intelektual dan memiliki pemikiran yang cerdas sehingga ia bisa menyamarkan hasil kejahatannya. 

Sehingga pelaku kejahatan korupsi sering dikategorikan sebagai Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) yaitu bentuk kejahatan yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok yang memiliki jabatan dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki dalam pekerjaannya yang ciri-ciri pelaku kejahatan kerah putih memiliki ciri sebagai berikut: 

“Memiliki Pengaruh Jabatan dan Kewenangan, Intelektual dan memiliki Pemikiran yang Cerdas, Masih memiliki orang-orang yang loyal kepadanya (menggunakan pihak-pihak lain), menggunakan sarana teknologi/IT dan kejahatannya terorganisir dan bersifat transnasional/melibatkan yuridiksi negara lain (biasanya terkait dengan aset yang ditempatkan). 

White Collar Crime sering terjadi dalam perkara tindak pidana korupsi yang tidak terlepas dari korporasi terutama pada BUMN. Akan tetapi pelaku kejahatan seperti Kepala Daerah juga dapat dikategorikan sebagai pelaku kejahatan kerah putih karena memiliki ciri kesamaan. 

Dari sebuah ciri pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang sering disebut pelaku kejahatan kera
putih yang memiliki kemampuan menyamarkan hasil kejahatannya, lalu bagaimana para penegak hukum khususnya penyidik dan penuntut umum dapat melakukan perampasan hasil kejahatan mereka? Bahwa proses perampasan hasil kejahatan dalam tindak pidana korupsi setidaknya menggunakan 2 (dua) instrumen penerapan hukum yaitu: pertama, cukup menerapkan uang pengganti sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b; kedua, penyidik menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut. 

Dalam praktik kedua instrument di atas terdapat kesamaan pola penyidikan yaitu penyidik setidaknya sudah menggunakan cara berpikir yang tidak konvensial lagi dalam proses penyidikannya dengan menggunakan pola Follow The Supect (kejar, tangkap dan adili) namun bergeser dengan pola “asset Tracing” / Follow The Money (tidak hanya menangkap pelaku tetapi menelusuri aliran dana dan lokasi keberadaan aset sampai akhirnya dapat disita dan kemudian dirampas untuk negara).

Proses asset tracing/Follow The Money ini setidaknya dimulai pada saat awal penyidikan dengan menanyakan harta kekayaan tersangka, istri, anak dan atau setiap orang atau korporasi yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebagaimana dalam Pasal 28 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagai awal mula penyidik melakukan profiling/mengidentifikasikan harta kekayaan tersangka. 

Walaupun dalam praktik, tersangka tidak bersikap jujur dalam memberikan keterangannya dalam pemeriksaan di BAP. Oleh karena tidak mengejar pengakuan tersangka dalam pemeriksaan di BAP maka penyidik dapat melakukan kegiatan pengejaran aset/aset tracing milik tersangka dengan terlebih dahulu melakukan kegiatan-kegiatan profiling yaitu: pertama, profil identitas tersangka termasuk istri, anak bahkan pembantu rumah tangga; kedua, profil keuangan tersangka, istri, anak dan pembantu (penghasilan dan rekening bank); ketiga, profil harta kekayaan tersangka (baik benda bergerak seperti mobil, motor, saham maupun benda tidak bergerak seperti tanah, rumah apartemen); dan keempat, profil badan usaha/perusahaan milik atau teraviliasi dengan tersangka. Keempat kegiatan profiling tersebut bagian dari Tindakan-tindakan penyidik dalam melakukan aset tracing dengan tujuan menarget hasil kejahatan yang dinikmati pelaku kejahatan korupsi guna penyelamatan kerugian negara dan mematikan darah kejahatan pelaku. 

Terhadap 2 (dua) instrumen penerapan hukum yang di sebutkan di atas yaitu menggunakan uang pengganti dan menerapkan tindak pidana pencucian uang, sebenarya penyidik dapat memilih salah satu dari hasil kegiatan aset tracing yang dilakukan. 

Pemilihan dapat dilihat atau ditemukan pada saat fakta di lapangan atau kegiatan aset tracing yaitu apabila dalam kegiatah aset tracing ditemukan tempus/ waktu perolehan harta kekayaan tersangka sama dengan hasil kejahatan yang dinikmati tersangka maka penyidik cukup menerapkan uang pengganti dengan penerapan pasal 18 ayat (1) huruf a dan b akan tetapi jika dalam fakta dilapangan atau kegiatah aset tracing ditemukan tempus/ waktu perolehan harta kekayaan tersangka teralu besar artinya melebihi dari hasil kejahatan yang dinikmati tersangka maka penyidik dapat menerapkan tindak pidana pencucian uang. Hal ini dapat diterapkan oleh penyidik menggunakan instrument tindak pidana pencucian uang karena patut di duga ada proses penyamaran/mengaburkan harta kekayaan tersebut dengan cara “Mingling” yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya, sehingga memungkinkan harta kekayaan tersangka tersebut meningkat dan bertambah. 

Bahwa menarget hasil kejahatan sebagai prespektif pengembalian kerugian keuangan negara baik menggunakan instrument pengembalian uang pengganti maupun tindak pidana pencucian uang dapat kita lihat contoh perkara PT Jiwasraya dan PT ASABRI yang merupakan perkara the big fish (perkara kakap) yang ditangani Kejaksaan Agung. 

Kegiatan pengejaran aset/aset tracing yang dilakukan penyidik berupaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara. 

Tidak salah jika hasil penelitian peneliti ICW bernama Wana Alamsyah yang menyampaikan hasil penelitiannya mengenai Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Korupsi Tahun 2020 yang menyebutkan Kejaksaan yang paling banyak menyelematkan kerugian negara sehingga mendapatkan nilai lebih baik dari 2 (dua) Lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK dan Polri.

Hal ini publik menilai Kejaksaan Agung menunjukan kelasnya sebagai Panglima pemberantasan korupsi di Indonesia dengan penanganan kasus yang sangat professional dalam menggunakan konsep Menargetkan Hasil Kejahatan / Follow The Money.
×
Berita Terbaru Update