Notification

×

Tag Terpopuler

Usai Diperiksa KPK, Kepala BPKAD Sumsel Tidak Mau Berkomentar

Monday, October 31, 2022 | Monday, October 31, 2022 WIB Last Updated 2022-10-31T13:40:18Z

Kantor BPKAD Sumsel (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pengangkutan batubara, pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Mukhlis tidak mau berkomentar saat dihubungi awak media, Senin (31/10/2022).


Saat dijumpai dikantornya hingga pukul 17.19 WIB, Ahmad Mukhlis tidak mau ditemui bahkan dihubungi melalui sambungan telepon juga tidak direspon.


Namun, Ahmad Mukhlis hanya menjawab singkat pesan WhatsApp yang dikirim awak media yang sudah menunggunya didepan kantor BPKAD Sumsel.


"Dak usahlah dek, katek masalah, maaf nian ya," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (31/10/2022) sore.


Sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, ada dua saksi yang diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.


Kedua saksi tersebut adalah Ahmad Mukhlis Kepala BPKAD Provinsi Sumsel, 

dan Deddy Efendi Karyawan PT SMS. Keduanya diperiksa di Mako Brimob Polda Sumsel.


Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun di Mako Brimob, dua saksi tersebut diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB.


Petugas jaga Mako Brimob mengatakan, demi menjaga kondusifitas pihaknya diperintahkan agar tidak memperbolehkan siapa pun kecuali penyidik KPK untuk mendekati tempat pemeriksaan.


Meskipun demikian, wartawan dipersilahkan melakukan pemantauan dari luar tempat pemeriksaan yang berlangsung di salah satu gedung di Mako Brimob.


Untuk diketahui sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikan status penyelidikan dugaan korupsi pada salah BUMD di Sumsel ke tingkat penyidikan.


KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal rekonstruksi lengkap perkara.


KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. 


KPK saat ini masih mengumpulkan bukti diantaranya dengan memanggil para saksi yang terkait dalam perkara tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update