Notification

×

Tag Terpopuler

Empat Aset Tanah Program PTSL Yang Disita Kejari Ditaksir Senilai Rp 1,5 M

Wednesday, November 09, 2022 | Wednesday, November 09, 2022 WIB Last Updated 2022-11-09T09:58:12Z

Penyidik pidsus Kejari Palembang saat melakukan pemasangan plang penyitaan empat aset bidang tanah terkait program PTSL beberapa waktu lalu (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Empat bidang aset tanah yang disita oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, ditaksir senilai Rp 1,5 milyar.


Namun demikian, penyidik Kejari Palembang masih menunggu dari perhitungan ahli untuk memastikan jumlah aset empat bidang tanah yang masing-masing kurang lebih seluas 600 meter persegi tersebut.


Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Bobby Halomoan Sirat SH MH, mengatakan dari perhitungan penyidik aset empat tanah yang disita itu senilai Rp 1,5 milyar.


"Dari taksiran perhitungan penyidik jumlah aset tanah tersebut senilai Rp 1,5 milyar. Akan tetapi, kami masih menunggu perhitungan dari ahli guna memastikan nilainya fik angkanya," ujar Bobby, Rabu (9/11/2022).


Dijelaskannya, penyidikan program PTSL tahun 2018 itu sudah memasuki ke tahap keterangan saksi ahli.


"Asal usul tanah sudah didalami, sejumlah saksi lebih kurang 40 orang sudah diperiksa, penyitaan aset juga sudah dilakukan, sekarang kami tinggal menunggu perhitungan ahli saja," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, penyidik pidsus Kejari Palembang telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada empat bidang tanah di Jalan Sulaiman Amin yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Sumsel, terkait penyidikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018.


Untuk diketahui, dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.


Kemudian dalam penyelidikan, pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL tahun 2018.


Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni, bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update